MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Tindak Pidana Perpajakan, Penyampaian SPT Tidak Benar Paling Banyak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Desember 2023 | 13:00 WIB
Tindak Pidana Perpajakan, Penyampaian SPT Tidak Benar Paling Banyak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar menempati posisi terbanyak dalam ruang lingkup modus operandi tindak pidana perpajakan pada 2022.

Sesuai dengan data dalam Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2022, ada 114 kasus tindak pidana perpajakan pada tahun lalu. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 10,7% dibandingkan jumlah pada 2021 sebanyak 103 kasus.

Dari jumlah tersebut, modus operandi berupa penyampaian SPT tidak benar menempati posisi terbanyak. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang mencatat penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif menempati posisi terbanyak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Menyampaikan SPT tidak benar sebanyak 37 kasus,” demikian data yang disampaikan otoritas dalam laporan tersebut, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Dengan jumlah tersebut, modus operandi penyampaian SPT tidak benar menyumbang sekitar 32,5% dari total kasus. Jumlah tersebut juga mengalami kenaikan sekitar 23,3% dari jumlah pada tahun sebelumnya sebanyak 30 kasus dengan porsi 29,1%.

Pada 2022, modus operandi penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya tercatat sebanyak 27 kasus atau 23,7% dari total kasus. Jumlah tersebut turun sekitar 34,1% dari tahun sebelumnya 41 kasus dengan porsi 39,8%.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selain itu, ada 4 ruang lingkup lain dari modus operandi tindak pidana perpajakan. Pertama, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sebanyak 13 kasus, sedikit naik dari posisi pada 2021 sebanyak 10 kasus. Kedua, tidak menyampaikan SPT pada 26 kasus, naik 44,4% dibandingkan posisi tahun sebelumya 18 kasus.

Ketiga tidak mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan menyalahgunakan NPWP/PKP sebanyak 6 kasus, naik dari tahun sebelumnya 3 kasus. Keempat, tindak pidana pencucian uang dan korporasi pada 5 kasus atau naik dari tahun sebelumnya 1 kasus. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra