MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Tindak Pidana Perpajakan, Penyampaian SPT Tidak Benar Paling Banyak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Desember 2023 | 13:00 WIB
Tindak Pidana Perpajakan, Penyampaian SPT Tidak Benar Paling Banyak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar menempati posisi terbanyak dalam ruang lingkup modus operandi tindak pidana perpajakan pada 2022.

Sesuai dengan data dalam Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2022, ada 114 kasus tindak pidana perpajakan pada tahun lalu. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 10,7% dibandingkan jumlah pada 2021 sebanyak 103 kasus.

Dari jumlah tersebut, modus operandi berupa penyampaian SPT tidak benar menempati posisi terbanyak. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang mencatat penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif menempati posisi terbanyak.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

“Menyampaikan SPT tidak benar sebanyak 37 kasus,” demikian data yang disampaikan otoritas dalam laporan tersebut, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Dengan jumlah tersebut, modus operandi penyampaian SPT tidak benar menyumbang sekitar 32,5% dari total kasus. Jumlah tersebut juga mengalami kenaikan sekitar 23,3% dari jumlah pada tahun sebelumnya sebanyak 30 kasus dengan porsi 29,1%.

Pada 2022, modus operandi penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya tercatat sebanyak 27 kasus atau 23,7% dari total kasus. Jumlah tersebut turun sekitar 34,1% dari tahun sebelumnya 41 kasus dengan porsi 39,8%.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Selain itu, ada 4 ruang lingkup lain dari modus operandi tindak pidana perpajakan. Pertama, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sebanyak 13 kasus, sedikit naik dari posisi pada 2021 sebanyak 10 kasus. Kedua, tidak menyampaikan SPT pada 26 kasus, naik 44,4% dibandingkan posisi tahun sebelumya 18 kasus.

Ketiga tidak mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan menyalahgunakan NPWP/PKP sebanyak 6 kasus, naik dari tahun sebelumnya 3 kasus. Keempat, tindak pidana pencucian uang dan korporasi pada 5 kasus atau naik dari tahun sebelumnya 1 kasus. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6