MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Tindak Pidana Perpajakan, Penyampaian SPT Tidak Benar Paling Banyak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Desember 2023 | 13:00 WIB
Tindak Pidana Perpajakan, Penyampaian SPT Tidak Benar Paling Banyak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar menempati posisi terbanyak dalam ruang lingkup modus operandi tindak pidana perpajakan pada 2022.

Sesuai dengan data dalam Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2022, ada 114 kasus tindak pidana perpajakan pada tahun lalu. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 10,7% dibandingkan jumlah pada 2021 sebanyak 103 kasus.

Dari jumlah tersebut, modus operandi berupa penyampaian SPT tidak benar menempati posisi terbanyak. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang mencatat penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif menempati posisi terbanyak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Menyampaikan SPT tidak benar sebanyak 37 kasus,” demikian data yang disampaikan otoritas dalam laporan tersebut, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Dengan jumlah tersebut, modus operandi penyampaian SPT tidak benar menyumbang sekitar 32,5% dari total kasus. Jumlah tersebut juga mengalami kenaikan sekitar 23,3% dari jumlah pada tahun sebelumnya sebanyak 30 kasus dengan porsi 29,1%.

Pada 2022, modus operandi penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya tercatat sebanyak 27 kasus atau 23,7% dari total kasus. Jumlah tersebut turun sekitar 34,1% dari tahun sebelumnya 41 kasus dengan porsi 39,8%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, ada 4 ruang lingkup lain dari modus operandi tindak pidana perpajakan. Pertama, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sebanyak 13 kasus, sedikit naik dari posisi pada 2021 sebanyak 10 kasus. Kedua, tidak menyampaikan SPT pada 26 kasus, naik 44,4% dibandingkan posisi tahun sebelumya 18 kasus.

Ketiga tidak mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan menyalahgunakan NPWP/PKP sebanyak 6 kasus, naik dari tahun sebelumnya 3 kasus. Keempat, tindak pidana pencucian uang dan korporasi pada 5 kasus atau naik dari tahun sebelumnya 1 kasus. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja