KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Ilustrasi.

KEPAHIANG, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Curup melakukan kunjungan lapangan ke alamat salah satu usaha wajib pajak di Kepahiang, Bengkulu.

Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Curup Novi Armadi mengatakan kunjungan tersebut dilakukan lantaran kantor pajak perlu mengonfirmasi langsung sejumlah data perpajakan milik wajib pajak.

"Petugas perlu konfirmasi data sekaligus meng-update profil wajib pajak dan memberikan konseling terkait dengan pemenuhan kewajiban atas usaha wajib pajak," ujar Novi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

SP2DK, imbuh Novi, merupakan surat yang bertujuan untuk meminta konfirmasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi. Setiap wajib pajak yang mendapatkan SP2DK dapat melakukan konfirmasi paling lambat 14 hari setelah surat diterima.

Wajib pajak bisa memberikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung, lewat media audiovisual, atau secara tertulis.

Penjelasan atas SP2DK secara tertulis bisa disampaikan wajib pajak melalui SPT, surat secara langsung ke KPP, atau memberikan penjelasan secara elektronik lewat akun DJP Online. Setiap penyampaian penjelasan oleh wajib pajak bakal dituangkan dalam berita acara.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Setelah menyampaikan SP2DK, KPP memulai penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Laporan ini harus diselesaikan maksimal 60 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK.

Jika wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau tidak bersedia membetulkan SPT, LHP2DK akan merekomendasikan usulan pemeriksaan atas wajib pajak tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6