KEBIJAKAN PAJAK

Tiket Pesawat ke Luar Negeri Bebas PPN, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Tiket Pesawat ke Luar Negeri Bebas PPN, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. Sejumlah penumpang turun dari pesawat setibanya di Bandar Udara Lagaligo, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (5/8/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Tak seperti jasa angkutan umum darat dan air yang sepenuhnya diberikan fasilitas pembebasan PPN, jasa angkutan udara dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN hanya jika jasa tersebut adalah bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, jasa angkutan udara terbebas dari PPN bila menggunakan pesawat udara untuk 1 perjalanan atau lebih, dari 1 bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.

"Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan: kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk 1 perjalanan atau lebih dari 1 bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara," bunyi Pasal 21 ayat (1) huruf a PP 49/2022, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selanjutnya, Pasal 21 ayat (1) huruf b PP 49/2022 mengatur kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara Indonesia atau sebaliknya juga bebas PPN sepanjang jasa angkutan udara tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.

Agar jasa angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b PP 49/2022 bisa bebas PPN, seluruh penerbangan dari luar negeri ke beberapa bandar udara Indonesia harus terangkum dalam 1 tiket.

Sebelum berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan terbitnya PP 49/2022 jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berkaca pada ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa angkutan udara dalam negeri dari satu bandar udara domestik ke bandar udara domestik lainnya merupakan jasa kena pajak (JKP) yang penyerahannya terutang PPN.

Dengan kondisi tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan adanya pembebasan PPN atas tiket pesawat sehingga jasa angkutan udara mendapatkan perlakuan yang sama dengan jasa angkutan darat dan air.

Kepala Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Robby Kurniawan menilai pembebasan PPN diperlukan sebagai langkah jangka pendek dalam rangka menurunkan harga tiket pesawat.

"Kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ... mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya," sebut BKT dalam keterangan resminya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra