KEBIJAKAN PAJAK

Tiket Pesawat ke Luar Negeri Bebas PPN, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Tiket Pesawat ke Luar Negeri Bebas PPN, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. Sejumlah penumpang turun dari pesawat setibanya di Bandar Udara Lagaligo, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (5/8/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Tak seperti jasa angkutan umum darat dan air yang sepenuhnya diberikan fasilitas pembebasan PPN, jasa angkutan udara dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN hanya jika jasa tersebut adalah bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, jasa angkutan udara terbebas dari PPN bila menggunakan pesawat udara untuk 1 perjalanan atau lebih, dari 1 bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.

"Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan: kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk 1 perjalanan atau lebih dari 1 bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara," bunyi Pasal 21 ayat (1) huruf a PP 49/2022, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, Pasal 21 ayat (1) huruf b PP 49/2022 mengatur kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara Indonesia atau sebaliknya juga bebas PPN sepanjang jasa angkutan udara tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.

Agar jasa angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b PP 49/2022 bisa bebas PPN, seluruh penerbangan dari luar negeri ke beberapa bandar udara Indonesia harus terangkum dalam 1 tiket.

Sebelum berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan terbitnya PP 49/2022 jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berkaca pada ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa angkutan udara dalam negeri dari satu bandar udara domestik ke bandar udara domestik lainnya merupakan jasa kena pajak (JKP) yang penyerahannya terutang PPN.

Dengan kondisi tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan adanya pembebasan PPN atas tiket pesawat sehingga jasa angkutan udara mendapatkan perlakuan yang sama dengan jasa angkutan darat dan air.

Kepala Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Robby Kurniawan menilai pembebasan PPN diperlukan sebagai langkah jangka pendek dalam rangka menurunkan harga tiket pesawat.

"Kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ... mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya," sebut BKT dalam keterangan resminya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja