KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tiga Instansi Ini Teken Deklarasi Kesiapan Opsen Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 29 September 2024 | 10:30 WIB
Tiga Instansi Ini Teken Deklarasi Kesiapan Opsen Pajak Kendaraan

Deklarasi kesiapan opsen pajak. (foto: hasil tangkapan layar akun media sosial Jasa Raharja).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan PT Jasa Raharja menyepakati deklarasi kesiapan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) perlu turut serta mendorong realisasi PKB atas 53 juta kendaraan bermotor yang masih menunggak PKB seiring dengan adanya deklarasi tersebut.

"Dengan adanya opsen, sekarang pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif dalam merealisasikan pajak tersebut. Ini membutuhkan kolaborasi dan upaya yang intensif," katanya, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tak hanya itu, lanjut Luky, opsen juga akan menyederhanakan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemerintah provinsi (pemprov) ke pemkab/pemkot.

Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits menuturkan Kemendagri telah menerbitkan surat edaran dalam rangka mendukung sinergi pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB.

"Satu hal yang perlu dipersiapkan ialah bagaimana implementasinya nanti. Langkah-langkah konkret pemda dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan yang bersumber dari opsen PKB maupun BBNKB ini harus dipikirkan matang-matang," ujar Horas.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Di tempat yang sama, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan bahwa Jasa Raharja akan berupaya maksimal untuk memastikan kelancaran implementasi opsen PKB dan opsen BBNKB.

"Jasa Raharja berkomitmen penuh untuk mendukung tiap langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah