KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tiga Instansi Ini Teken Deklarasi Kesiapan Opsen Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 29 September 2024 | 10:30 WIB
Tiga Instansi Ini Teken Deklarasi Kesiapan Opsen Pajak Kendaraan

Deklarasi kesiapan opsen pajak. (foto: hasil tangkapan layar akun media sosial Jasa Raharja).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan PT Jasa Raharja menyepakati deklarasi kesiapan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) perlu turut serta mendorong realisasi PKB atas 53 juta kendaraan bermotor yang masih menunggak PKB seiring dengan adanya deklarasi tersebut.

"Dengan adanya opsen, sekarang pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif dalam merealisasikan pajak tersebut. Ini membutuhkan kolaborasi dan upaya yang intensif," katanya, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Tak hanya itu, lanjut Luky, opsen juga akan menyederhanakan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemerintah provinsi (pemprov) ke pemkab/pemkot.

Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits menuturkan Kemendagri telah menerbitkan surat edaran dalam rangka mendukung sinergi pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB.

"Satu hal yang perlu dipersiapkan ialah bagaimana implementasinya nanti. Langkah-langkah konkret pemda dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan yang bersumber dari opsen PKB maupun BBNKB ini harus dipikirkan matang-matang," ujar Horas.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Di tempat yang sama, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan bahwa Jasa Raharja akan berupaya maksimal untuk memastikan kelancaran implementasi opsen PKB dan opsen BBNKB.

"Jasa Raharja berkomitmen penuh untuk mendukung tiap langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses