Deklarasi kesiapan opsen pajak. (foto: hasil tangkapan layar akun media sosial Jasa Raharja).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan PT Jasa Raharja menyepakati deklarasi kesiapan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) perlu turut serta mendorong realisasi PKB atas 53 juta kendaraan bermotor yang masih menunggak PKB seiring dengan adanya deklarasi tersebut.
"Dengan adanya opsen, sekarang pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif dalam merealisasikan pajak tersebut. Ini membutuhkan kolaborasi dan upaya yang intensif," katanya, dikutip pada Minggu (29/9/2024).
Tak hanya itu, lanjut Luky, opsen juga akan menyederhanakan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemerintah provinsi (pemprov) ke pemkab/pemkot.
Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits menuturkan Kemendagri telah menerbitkan surat edaran dalam rangka mendukung sinergi pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB.
"Satu hal yang perlu dipersiapkan ialah bagaimana implementasinya nanti. Langkah-langkah konkret pemda dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan yang bersumber dari opsen PKB maupun BBNKB ini harus dipikirkan matang-matang," ujar Horas.
Di tempat yang sama, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan bahwa Jasa Raharja akan berupaya maksimal untuk memastikan kelancaran implementasi opsen PKB dan opsen BBNKB.
"Jasa Raharja berkomitmen penuh untuk mendukung tiap langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.