KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tiga Instansi Ini Teken Deklarasi Kesiapan Opsen Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 29 September 2024 | 10:30 WIB
Tiga Instansi Ini Teken Deklarasi Kesiapan Opsen Pajak Kendaraan

Deklarasi kesiapan opsen pajak. (foto: hasil tangkapan layar akun media sosial Jasa Raharja).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan PT Jasa Raharja menyepakati deklarasi kesiapan implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) perlu turut serta mendorong realisasi PKB atas 53 juta kendaraan bermotor yang masih menunggak PKB seiring dengan adanya deklarasi tersebut.

"Dengan adanya opsen, sekarang pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif dalam merealisasikan pajak tersebut. Ini membutuhkan kolaborasi dan upaya yang intensif," katanya, dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya itu, lanjut Luky, opsen juga akan menyederhanakan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemerintah provinsi (pemprov) ke pemkab/pemkot.

Sementara itu, Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits menuturkan Kemendagri telah menerbitkan surat edaran dalam rangka mendukung sinergi pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB.

"Satu hal yang perlu dipersiapkan ialah bagaimana implementasinya nanti. Langkah-langkah konkret pemda dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan yang bersumber dari opsen PKB maupun BBNKB ini harus dipikirkan matang-matang," ujar Horas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di tempat yang sama, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan bahwa Jasa Raharja akan berupaya maksimal untuk memastikan kelancaran implementasi opsen PKB dan opsen BBNKB.

"Jasa Raharja berkomitmen penuh untuk mendukung tiap langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak