KPP PRATAMA BOYOLALI

Tiga Cara Ajukan Permohonan Validasi Surat Setoran Pajak PHTB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2022 | 10:30 WIB
Tiga Cara Ajukan Permohonan Validasi Surat Setoran Pajak PHTB

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menggelar sosialisasi perpajakan tentang aplikasi e-PHTB bagi Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terdaftar di KPP Pratama Boyolali.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali Mardian Nurcahyo mengatakan proses validasi surat setoran pajak (SSP) pajak penghasilan (PPh) pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara daring melalui notaris/PPAT dapat memudahkan wajib pajak.

“Sebab, wajib pajak dapat menguasakan prosesnya melalui notaris/PPAT,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022, permohonan validasi SSP PHTB atau permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh kini dapat dilakukan melalui tiga cara.

Pertama, dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dengan datang secara langsung ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Kedua, secara daring melalui aplikasi e-PHTB di DJP Online.

Ketiga, melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kementerian Hukum dan HAM ataupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN),” jelas Mardian.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tak ketinggalan, KPP juga memberikan simulasi cara penggunaan aplikasi e-PHTB. KPP berharap sosialisasi tersebut dapat menambah informasi dan pemahaman bagi notaris/PPAT yang terdaftar di KPP Pratama Boyolali.

Tambahan informasi, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi notaris/PPAT untuk dapat mengakses aplikasi e-PHTB. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Kedua, notaris/PPAT harus tidak memiliki utang pajak untuk semua jenis pajak. Bila memiliki utang pajak, notaris/PPAT harus memiliki izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran atas keseluruhan utang pajak tersebut.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Ketiga, notaris/PPAT tak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Keempat, notaris/PPAT harus tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan