KONSULTASI PAJAK

Tidak Wajib Buat CbCR, Bagaimana Pelaporannya dalam SPT Tahunan?

Rabu, 16 Maret 2022 | 13:30 WIB
Tidak Wajib Buat CbCR, Bagaimana Pelaporannya dalam SPT Tahunan?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Khairinisa. Saya adalah staf keuangan di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang consumer goods. Perusahaan kami adalah anggota dari grup perusahaan dengan induk perusahaan berada di Indonesia.

Sebagai informasi, perusahaan kami bukan termasuk ke dalam wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk membuat laporan per negara (country by country report/CbCR). Namun, kami memiliki transaksi dengan pihak afiliasi. Pertanyannya, apakah kami tetap harus melaporkan CbCR dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan perusahaan kami? Mohon informasinya, terima kasih.

Khairinisa, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Khairinisa atas pertanyaannya. Pada dasarnya, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK 213/2016) wajib untuk membuat dokumen penentuan harga transfer.

Dokumen penentuan harga transfer tersebut terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara. Pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) PMK 213/2016 disebutkan dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar dan disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan.

Kemudian, dokumen penentuan harga transfer lainnya, yakni laporan per negara, juga wajib disampaikan dalam lampiran SPT Tahunan PPh badan. Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (3) PMK 213/2016 yang berbunyi:

“(3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c untuk Tahun Pajak 2016 dan seterusnya wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak berikutnya.”

Perlu diketahui, tidak semua wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi harus membuat laporan per negara. Laporan per negara hanya dibuat oleh wajib pajak yang merupakan entitas induk atau entitas konstituen yang memenuhi ketentuan.

Ketentuan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) PMK 213/2016 j.o. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara (PER-29/2017).

Namun, bagi wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan per negara memiliki kewajiban lain yang harus dipenuhi. Pasal 4 ayat (1) PER-29/2017 menyebutkan bahwa:

“(1) Wajib Pajak Badan yang merupakan Entitas Konstituen atau yang memiliki transaksi afiliasi harus menyampaikan Notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).”

Dengan demikian, wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan laporan per negara tetap harus membuat notifikasi CbCR ke DJP. Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 PER-29/2017, notifikasi yang dimaksud adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak ke DJP yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan per negara.

Notifikasi berisi pernyataan mengenai idenfitikasi wajib pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk, idenfitikasi wajib pajak dalam negeri yang bukan merupakan entitas induk, dan pernyataan kewajiban penyampaian laporan per negara.

Adapun batas waktu penyampaian notifikasi kepada DJP ditetapkan paling lama 12 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Penyampaian notifikasi dapat dilakukan melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan.

Atas penyampaian notifikasi tersebut, wajib pajak akan menerima tanda terima. Tanda terima ini kemudian dapat menjadi pengganti laporan per negara yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh badan wajib pajak. Ketentuan ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 ayat (5) PER-29/2017 yang menyebutkan:

“(5) Tanda terima penyampaian Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan sebagai pengganti Laporan per Negara, yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri.”

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN