KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tidak Setorkan PPN, Pengusaha Dijatuhi Vonis Denda Rp 8,6 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2023 | 19:00 WIB
Tidak Setorkan PPN, Pengusaha Dijatuhi Vonis Denda Rp 8,6 Miliar

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda senilai Rp8,6 miliar terhadap terdakwa berinisial W.

Merujuk pada putusan nomor 373/Pid.Sus/2023/PN Kdi, terdakwa W melalui perusahaannya PT BSJ terbukti sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.

"W harus melunasi denda dalam waktu 1 bulan. Jika tidak dilunasi maka harta benda W akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda pemulihan kerugian negara," sebut Kanwil DJP Sulselbartra dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dalam persidangan, W diketahui tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada masa pajak Januari 2018 hingga Maret 2018 dan Juni 2018 hingga Desember 2019.

Menurut Kanwil DJP Sulselbartra, perbuatan W tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara senilai Rp4,3 miliar.

Ketika dilakukan penyelidikan dan penyidikan, W sesungguhnya telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp1,67 miliar. Menurut peraturan perpajakan, pengembalian tersebut hanya diperhitungkan setengan bagian.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Pada tahap persidangan, Kejari Kendari telah merampas uang senilai Rp4,3 miliar milik terdakwa sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

Dengan adanya kasus tersebut, Kanwil DJP Sulselbartra meminta kepada wajib pajak untuk senantiasa menghindari praktik curak dan penggelapan pajak. Tindak pidana pajak akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor