KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tidak Setorkan PPN, Pengusaha Dijatuhi Vonis Denda Rp 8,6 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2023 | 19:00 WIB
Tidak Setorkan PPN, Pengusaha Dijatuhi Vonis Denda Rp 8,6 Miliar

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda senilai Rp8,6 miliar terhadap terdakwa berinisial W.

Merujuk pada putusan nomor 373/Pid.Sus/2023/PN Kdi, terdakwa W melalui perusahaannya PT BSJ terbukti sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.

"W harus melunasi denda dalam waktu 1 bulan. Jika tidak dilunasi maka harta benda W akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda pemulihan kerugian negara," sebut Kanwil DJP Sulselbartra dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam persidangan, W diketahui tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada masa pajak Januari 2018 hingga Maret 2018 dan Juni 2018 hingga Desember 2019.

Menurut Kanwil DJP Sulselbartra, perbuatan W tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara senilai Rp4,3 miliar.

Ketika dilakukan penyelidikan dan penyidikan, W sesungguhnya telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp1,67 miliar. Menurut peraturan perpajakan, pengembalian tersebut hanya diperhitungkan setengan bagian.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada tahap persidangan, Kejari Kendari telah merampas uang senilai Rp4,3 miliar milik terdakwa sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

Dengan adanya kasus tersebut, Kanwil DJP Sulselbartra meminta kepada wajib pajak untuk senantiasa menghindari praktik curak dan penggelapan pajak. Tindak pidana pajak akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja