KANWIL DJP BANTEN

Tidak Setor PPh Final, Pengembang Ditetapkan sebagai Tersangka Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Maret 2024 | 15:30 WIB
Tidak Setor PPh Final, Pengembang Ditetapkan sebagai Tersangka Pajak

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pajak yang dilakukan oleh korporasi, PT BAPI, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

BAPI ditengarai sengaja menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang tidak benar atau tidak lengkap pada masa pajak Agustus - Desember 2018 dan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) pada masa pajak Januari - Desember 2019.

"Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 hingga Desember 2019 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,9 miliar," tulis Kanwil DJP Banten dalam keterangan resmi, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BAPI yang bergerak di sektor real estat bekerja sama dengan PT APIK dalam membangun apartemen di Ciledug. Perusahaan seharusnya memotong PPh Pasal 4 ayat (2) dan menyerahkan bukti potong kepada APIK. Namun, kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh BAPI.

BAPI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena tindak pidana dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

BAPI dinilai telah mendapatkan manfaat dari tindak pidana dan korporasi tidak melakukan langkah-langkah apapun untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

BAPI tercatat sempat mengajukan praperadilan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP Banten. Namun, praperadilan tidak dikabulkan oleh majelis hakim sehingga kasus ini masuk ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22).

"Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten," kata Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna.

Cucu berharap penegakan hukum tersebut memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP