KANWIL DJP BANTEN

Tidak Setor PPh Final, Pengembang Ditetapkan sebagai Tersangka Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Maret 2024 | 15:30 WIB
Tidak Setor PPh Final, Pengembang Ditetapkan sebagai Tersangka Pajak

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pajak yang dilakukan oleh korporasi, PT BAPI, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

BAPI ditengarai sengaja menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang tidak benar atau tidak lengkap pada masa pajak Agustus - Desember 2018 dan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) pada masa pajak Januari - Desember 2019.

"Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 hingga Desember 2019 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,9 miliar," tulis Kanwil DJP Banten dalam keterangan resmi, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BAPI yang bergerak di sektor real estat bekerja sama dengan PT APIK dalam membangun apartemen di Ciledug. Perusahaan seharusnya memotong PPh Pasal 4 ayat (2) dan menyerahkan bukti potong kepada APIK. Namun, kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh BAPI.

BAPI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena tindak pidana dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

BAPI dinilai telah mendapatkan manfaat dari tindak pidana dan korporasi tidak melakukan langkah-langkah apapun untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

BAPI tercatat sempat mengajukan praperadilan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP Banten. Namun, praperadilan tidak dikabulkan oleh majelis hakim sehingga kasus ini masuk ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22).

"Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten," kata Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna.

Cucu berharap penegakan hukum tersebut memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?