INSENTIF PAJAK

Tidak Bisa Manfaatkan PPh Final UMKM DTP Karena KLU, Ini Solusi DJP

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juli 2020 | 17:15 WIB
Tidak Bisa Manfaatkan PPh Final UMKM DTP Karena KLU, Ini Solusi DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews—Setelah empat bulan berjalan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP), masih terdapat wajib pajak yang belum dapat memanfaatkan insentif pajak karena terkendala administrasi.

Dalam seminar virtual, seorang wajib pajak bernama Sri Munarsih mengaku belum bisa memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM DTP karena adanya ketidaksesuaian klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Padahal, Sri mengaku dirinya adalah wajib pajak yang selama ini masuk kategori Peraturan Pemerintah No. 23/2018 atau wajib pajak yang penghasilannya dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjawab DJP sudah lama mengidentifikasi masalah ini. "Ini memang beberapa kasus yang kami temui di lapangan," kata Yoga, Senin (13/7/2020).

Sebagai contoh, ada seorang dokter yang memiliki usaha dan membayar pajak dari usahanya dengan skema PP No. 23/2018. Dokter tersebut juga membayarkan pajak dari penghasilannya selaku dokter sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengingat profesi dokter tidak diperbolehkan memanfaatkan skema PPh final UMKM maka secara otomatis sistem DJP Online akan melakukan reject lantaran KLU-nya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020, penghasilan yang berhak mendapatkan fasilitas PPh final UMKM DTP adalah penghasilan dari usaha sesuai dengan yang diatur dalam PP No. 23/2020.

Pada PP No. 23/2020, diatur skema PPh final UMKM tidak bisa digunakan untuk menghitung pajak dari penghasilan yang diterima wajib pajak dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Jasa sehubungan pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain sepertii pengacara, akuntan, dokter, konsultan, pemain musik, olahragawan, pengarang, perantara, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Oleh karena itu, Yoga menyarankan wajib pajak untuk mengubah KLU-nya di Kantor Pelayanan Pajak sebelum mencoba kembali untuk memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM DTP di DJP Online.

“Kalau ternyata memang KLU-nya dokter maka ini perlu perubahan KLU di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ini teman-teman KPP pasti akan membantu, harusnya tidak lama mengganti KLU ini,” ujar Yoga.

Yoga juga menjelaskan persoalan ini merupakan salah satu temuan yang menjadi bahan evaluasi DJP dan akan menjadi landasan untuk perancangan sistem administrasi yang makin mudah ke depan.

“Kami coba buat semakin mudah agar lebih banyak UMKM memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN