INSENTIF PAJAK

Tidak Bisa Manfaatkan PPh Final UMKM DTP Karena KLU, Ini Solusi DJP

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juli 2020 | 17:15 WIB
Tidak Bisa Manfaatkan PPh Final UMKM DTP Karena KLU, Ini Solusi DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews—Setelah empat bulan berjalan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP), masih terdapat wajib pajak yang belum dapat memanfaatkan insentif pajak karena terkendala administrasi.

Dalam seminar virtual, seorang wajib pajak bernama Sri Munarsih mengaku belum bisa memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM DTP karena adanya ketidaksesuaian klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Padahal, Sri mengaku dirinya adalah wajib pajak yang selama ini masuk kategori Peraturan Pemerintah No. 23/2018 atau wajib pajak yang penghasilannya dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjawab DJP sudah lama mengidentifikasi masalah ini. "Ini memang beberapa kasus yang kami temui di lapangan," kata Yoga, Senin (13/7/2020).

Sebagai contoh, ada seorang dokter yang memiliki usaha dan membayar pajak dari usahanya dengan skema PP No. 23/2018. Dokter tersebut juga membayarkan pajak dari penghasilannya selaku dokter sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengingat profesi dokter tidak diperbolehkan memanfaatkan skema PPh final UMKM maka secara otomatis sistem DJP Online akan melakukan reject lantaran KLU-nya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020, penghasilan yang berhak mendapatkan fasilitas PPh final UMKM DTP adalah penghasilan dari usaha sesuai dengan yang diatur dalam PP No. 23/2020.

Pada PP No. 23/2020, diatur skema PPh final UMKM tidak bisa digunakan untuk menghitung pajak dari penghasilan yang diterima wajib pajak dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Jasa sehubungan pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain sepertii pengacara, akuntan, dokter, konsultan, pemain musik, olahragawan, pengarang, perantara, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Oleh karena itu, Yoga menyarankan wajib pajak untuk mengubah KLU-nya di Kantor Pelayanan Pajak sebelum mencoba kembali untuk memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM DTP di DJP Online.

“Kalau ternyata memang KLU-nya dokter maka ini perlu perubahan KLU di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ini teman-teman KPP pasti akan membantu, harusnya tidak lama mengganti KLU ini,” ujar Yoga.

Yoga juga menjelaskan persoalan ini merupakan salah satu temuan yang menjadi bahan evaluasi DJP dan akan menjadi landasan untuk perancangan sistem administrasi yang makin mudah ke depan.

“Kami coba buat semakin mudah agar lebih banyak UMKM memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra