KAMUS PAJAK

Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini, E-Nofa Itu Apa Ya?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 17 Januari 2020 | 16:29 WIB
Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini, E-Nofa Itu Apa Ya?

Tampilan depan aplikasi e-Nofa. 

DITJEN Pajak (DJP) akan melakukan downtime pada portal e-Faktur dan e-Nofa mulai Jumat (17/1/2020) pukul 17.00 WIB hingga Senin (20/1/2020) pukul 08.00 WIB. Hal ini dilakukan sehubungan dengan rencana kegiatan migrasi database e-Faktur dan e-Nofa.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan e-Nofa?

Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak atau e-Nofa adalah situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. Berdasarkan Perdirjen Pajak No.PER 24/PJ/2012, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak.

Baca Juga:
Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

NSFP sendiri berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP dan terdiri atas 13 digit. Sebagai nomor seri faktur, NSFP menjadi salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Hal ini sesuai dengan Perdirjen No.24/PJ/2012 yang mengatur bahwa PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan NSFP yang telah ditetapkan DJP.

Lebih lanjut, merujuk pada Perdirjen No.17/PJ/2014 PKP dapat melakukan permintaan NSFP melalui melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dan/atau melalui laman yang ditentukan dan disediakan oleh DJP. Laman yang ditentukan DJP untuk mengakses NSFP tersebut dapat diakses melalui situs https://efaktur.pajak.go.id. Situs web inilah yang menjadi portal untuk PKP mengakses e-Nofa atau bisa disebut situs e-Nofa.

Situs tersebut telah diluncurkan DJP sejak 2013 lalu. DJP meluncurkan situs e-Nofa untuk memudahkan PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual. Selain itu, DJP merilis e-Nofa untuk mendukung penerapan e-Faktur, memudahkan pengawasan, serta mencegah munculnya faktur pajak fiktif.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Setidaknya terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh PKP untuk mendapatkan NSFP melalui e-nofa. Pertama, pemohon NSFP harus telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP. Adapun pengusaha diwajibkan menjadi PKP apabila memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar. Namun, pengusaha kecil juga dapat menjadi PKP apabila mengajukan diri untuk dikukuhkan.

Kedua, memiliki sertifikat elektronik yang memuat identitas wajib pajak dan tanda tangan digital. Sertifikat elektronik ini diberikan kepada PKP sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak elektronik. Guna mendapatkan sertifikat elektronik ini PKP harus mengajukan permohonan kepada DJP baik secara online maupun langsung secara langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Sertifikat elektronik memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak diberikan. Apabila masa berlaku telah habis, PKP dapat mengajukan kembali sertifikat tersebut. Ketiga, memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan DJP. Guna mendapatkan kode aktivasi dan password ini, PKP harus mengajukan surat permohonan langsung kepada KPP tempat PKP dikukuhkan.

Hal lain yang perlu menjadi catatan adalah jumlah NSFP yang dapat diajukan tergantung dari jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir. Apabila NSFP elektronik sudah habis, PKP dapat mengajukan permintaan kembali melalui e-Nofa. Lebih lanjut, berikut ini cara untuk mengajukan NSFP melalui e-Nofa:

  • Masuk situs e-Nofa pada laman laman https: //efaktur.pajak.go.id/login menggunakan username dan password PKP atau NPWP yang telah didaftarkan;
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu Permintaan NSFP yang letaknya di bagian kiri paling bawah;
  • Kemudian, pilih sertifikat elektronik yang baru diimpor dari. Setelah tahap ini, biasanya akan muncul peringatan Your Connection is Not Private. Peringatan tersebut dapat diabaikan dan langsung menekan opsi Proceed to efaktur.pajak.go.id;
  • Selanjutnya, isilah data yang diminta dengan benar dan ajukan permintaan rentang NSFP yang diinginkan lalu klik proses. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru