KAMUS PAJAK

Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini, E-Nofa Itu Apa Ya?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 17 Januari 2020 | 16:29 WIB
Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini, E-Nofa Itu Apa Ya?

Tampilan depan aplikasi e-Nofa. 

DITJEN Pajak (DJP) akan melakukan downtime pada portal e-Faktur dan e-Nofa mulai Jumat (17/1/2020) pukul 17.00 WIB hingga Senin (20/1/2020) pukul 08.00 WIB. Hal ini dilakukan sehubungan dengan rencana kegiatan migrasi database e-Faktur dan e-Nofa.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan e-Nofa?

Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak atau e-Nofa adalah situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. Berdasarkan Perdirjen Pajak No.PER 24/PJ/2012, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

NSFP sendiri berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP dan terdiri atas 13 digit. Sebagai nomor seri faktur, NSFP menjadi salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Hal ini sesuai dengan Perdirjen No.24/PJ/2012 yang mengatur bahwa PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan NSFP yang telah ditetapkan DJP.

Lebih lanjut, merujuk pada Perdirjen No.17/PJ/2014 PKP dapat melakukan permintaan NSFP melalui melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dan/atau melalui laman yang ditentukan dan disediakan oleh DJP. Laman yang ditentukan DJP untuk mengakses NSFP tersebut dapat diakses melalui situs https://efaktur.pajak.go.id. Situs web inilah yang menjadi portal untuk PKP mengakses e-Nofa atau bisa disebut situs e-Nofa.

Situs tersebut telah diluncurkan DJP sejak 2013 lalu. DJP meluncurkan situs e-Nofa untuk memudahkan PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual. Selain itu, DJP merilis e-Nofa untuk mendukung penerapan e-Faktur, memudahkan pengawasan, serta mencegah munculnya faktur pajak fiktif.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Setidaknya terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh PKP untuk mendapatkan NSFP melalui e-nofa. Pertama, pemohon NSFP harus telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP. Adapun pengusaha diwajibkan menjadi PKP apabila memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar. Namun, pengusaha kecil juga dapat menjadi PKP apabila mengajukan diri untuk dikukuhkan.

Kedua, memiliki sertifikat elektronik yang memuat identitas wajib pajak dan tanda tangan digital. Sertifikat elektronik ini diberikan kepada PKP sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak elektronik. Guna mendapatkan sertifikat elektronik ini PKP harus mengajukan permohonan kepada DJP baik secara online maupun langsung secara langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Sertifikat elektronik memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak diberikan. Apabila masa berlaku telah habis, PKP dapat mengajukan kembali sertifikat tersebut. Ketiga, memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan DJP. Guna mendapatkan kode aktivasi dan password ini, PKP harus mengajukan surat permohonan langsung kepada KPP tempat PKP dikukuhkan.

Hal lain yang perlu menjadi catatan adalah jumlah NSFP yang dapat diajukan tergantung dari jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir. Apabila NSFP elektronik sudah habis, PKP dapat mengajukan permintaan kembali melalui e-Nofa. Lebih lanjut, berikut ini cara untuk mengajukan NSFP melalui e-Nofa:

  • Masuk situs e-Nofa pada laman laman https: //efaktur.pajak.go.id/login menggunakan username dan password PKP atau NPWP yang telah didaftarkan;
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu Permintaan NSFP yang letaknya di bagian kiri paling bawah;
  • Kemudian, pilih sertifikat elektronik yang baru diimpor dari. Setelah tahap ini, biasanya akan muncul peringatan Your Connection is Not Private. Peringatan tersebut dapat diabaikan dan langsung menekan opsi Proceed to efaktur.pajak.go.id;
  • Selanjutnya, isilah data yang diminta dengan benar dan ajukan permintaan rentang NSFP yang diinginkan lalu klik proses. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi