KONSEP DASAR PPN (BAGIAN III)

Tidak Ada PPN Tanpa Konsumsi

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Maret 2020 | 08:11 WIB
Tidak Ada PPN Tanpa Konsumsi

EDISI Ketiga ini mengupas PPN sebagai Pajak Konsumsi setelah sebelumnya dalam Edisi Kedua membahas tentang Ingat, PPN adalah Pajak Tidak Langsung. Berikut ulasannya.

PPN merupakan pajak atas konsumsi, yaitu pajak yang dikenakan atas seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh konsumen akhir (Frans Vanistendael, 1999).

Menurut pendapat Pato dan Marques (2014), pada prinsipnya PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dibebankan kepada konsumen akhir, yang dikenakan (dipungut) pada setiap mata rantai produksi dan distribusi.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Dengan demikian, secara konseptual, konsekuensi dari penerapan PPN sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa adalah PPN tidak dapat dikenakan apabila tidak terjadi kegiatan konsumsi. Tidak ada PPN tanpa adanya konsumsi akan dijelaskan dengan menggunakan Ilustrasi Kasus sebagai berikut (Pato dan Marques, 2014).

  1. Petani A menjual apel kepada Distributor B sebesar Rp100 (harga bersih). Dengan PPN sebesar Rp10, total harga jual apel tersebut adalah sebesar Rp110. Dalam kasus ini, diasumsikan atas penyerahan apel terutang PPN;
  2. Distributor B kemudian menggunakan jasa PT C untuk melakukan pengepakan apel yang telah dibelinya dengan biaya pengepakan sebesar Rp10 (harga bersih). Dengan PPN sebesar Rp1, biaya jasa pengepakan tersebut adalah sebesar Rp11;
  3. Setelah proses pengepakan selesai, selanjutnya Distributor B menjual apel tersebut ke Pasar Swalayan D dengan harga Rp130 (harga bersih). Dengan PPN sebesar Rp13, total harga jual apel tersebut adalah sebesar Rp143;
  4. Normalnya, atas apel yang dibeli tersebut kemudian akan dijual oleh Pasar Swalayan D kepada konsumen akhir. Namun, dalam kasus ini diasumsikan, penjualan apel dari Pasar Swalayan D ke konsumen akhir tidak pernah terjadi. Hal ini dikarenakan, misalnya, gudang Pasar Swalayan D tempat penyimpanan apel yang dibelinya dari Distributor B mengalami kebakaran. Oleh karena itu, Pasar Swalayan D tidak pernah memungut pajak keluaran atas penjualan apel tersebut karena tidak pernah ada penjualan yang terjadi.

Pertanyaan atas Ilustrasi Kasus di atas adalah apakah Pasar Swalayan D adalah memang pihak yang dikenakan PPN atau tidak? Jika tidak, tentu Pasar Swalayan D dapat mengkreditkan pajak masukannya yang sebesar Rp13.

Pato dan Marques (2014) berpendapat bahwa Pasar Swalayan D tetap dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan apel sebesar Rp13. Menurut Pato dan Marques, alasan di balik pendapatnya adalah dikarenakan tidak pernah ada barang yang dikonsumsi (dalam kasus ini adalah apel) oleh Pasar Swalayan D maka sudah seharusnya Pasar Swalayan D tidak dikenakan (dipungut) PPN.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pendapat Pato dan Marques (2014) dalam Ilustrasi Kasus di atas, memperlihatkan bahwa, secara konseptual, hak mengkreditkan pajak masukan tidak selalu dikaitkan dengan adanya pajak keluaran.

Lebih lanjut, konsep PPN sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa juga mengandung makna bahwa PPN dikenakan atas transaksi penyerahan, baik penyerahan barang maupun jasa sebagaimana dinyatakan oleh (Thuronyi, 2003).

Oleh karena itu, suatu transaksi biasanya dinyatakan berada dalam cakupan PPN (scope of VAT) apabila transaksi tersebut adalah transaksi penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (Thuronyi, 1996).

Selanjutnya, nantikan tulisan Edisi Keempat dari Konsep Dasar PPN dalam edisi Kelas Pajak berikutnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses