Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - PMK 168/2023 memuat penegasan terkait dengan hak penerima penghasilan untuk menerima bukti pemotongan (bupot). Namun, tidak ada kewajiban pembuatan bupot jika tidak ada penghasilan yang dibayarkan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf (b) PMK 168/2023, pemotong pajak wajib membuat bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan memberikan bupot tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.
“Dalam hal tidak terdapat pemberian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi pada bulan yang bersangkutan, ketentuan mengenai kewajiban … ayat (1) tidak berlaku,” bunyi Pasal 20 ayat (4) PMK 168/2023, dikutip pada Kamis (8/2/2024).
Kewajiban pembuatan dan pemberian bupot itu, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) PMK 168/2023 tetap berlaku dalam hal terdapat penghasilan yang diberikan, termasuk apabila jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
Adapun kewajiban lain pemotong pajak antara lain, pertama, menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang untuk setiap masa pajak.
Kedua, membuat catatan atau kertas kerja penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan untuk masing-masing penerima penghasilan.
Ketiga, menyimpan catatan atau kertas kerja penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
"Catatan atau kertas kerja … menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang untuk setiap masa pajak,” bunyi penggalan Pasal 20 ayat (2) PMK 168/2023. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.