PMK 168/2023

Tidak Ada Penghasilan yang Dibayar, Kewajiban Buat Bupot Tak Berlaku

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Februari 2024 | 16:13 WIB
Tidak Ada Penghasilan yang Dibayar, Kewajiban Buat Bupot Tak Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 168/2023 memuat penegasan terkait dengan hak penerima penghasilan untuk menerima bukti pemotongan (bupot). Namun, tidak ada kewajiban pembuatan bupot jika tidak ada penghasilan yang dibayarkan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf (b) PMK 168/2023, pemotong pajak wajib membuat bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan memberikan bupot tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.

“Dalam hal tidak terdapat pemberian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi pada bulan yang bersangkutan, ketentuan mengenai kewajiban … ayat (1) tidak berlaku,” bunyi Pasal 20 ayat (4) PMK 168/2023, dikutip pada Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Kewajiban pembuatan dan pemberian bupot itu, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) PMK 168/2023 tetap berlaku dalam hal terdapat penghasilan yang diberikan, termasuk apabila jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.

Adapun kewajiban lain pemotong pajak antara lain, pertama, menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang untuk setiap masa pajak.

Kedua, membuat catatan atau kertas kerja penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan untuk masing-masing penerima penghasilan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Ketiga, menyimpan catatan atau kertas kerja penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

"Catatan atau kertas kerja … menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang untuk setiap masa pajak,” bunyi penggalan Pasal 20 ayat (2) PMK 168/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6