THAILAND

Thailand Bakal Pajaki Perdagangan Saham Mulai 2023

Dian Kurniati | Minggu, 04 Desember 2022 | 07:00 WIB
Thailand Bakal Pajaki Perdagangan Saham Mulai 2023

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akan memberlakukan pengenaan pajak sebesar 0,1% atas perdagangan saham mulai 2023.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan kabinet telah menyetujui revisi undang-undang yang membebaskan perdagangan saham dari pajak. Ketentuan tersebut telah berlaku selama lebih dari 3 dekade sehingga perlu diubah.

"Dengan dicabutnya undang-undang tersebut, berarti seluruh perdagangan saham di pasar saham, baik untung maupun rugi, akan dikenakan pajak transaksi keuangan sebesar 0,1%," katanya, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Arkhom menuturkan pengenaan pajak atas transaksi saham pernah masuk dalam undang-undang, tetapi dihapus sejak 1991. Menurutnya, pemerintah perlu segera menyusun ketentuan baru yang menjadi payung hukum pengenaan pajak atas perdagangan saham.

Menurutnya, pemerintah akan memberikan masa tenggang selama 3 bulan untuk pedagang saham bersiap-siap sebelum ketentuan baru dirilis dan berlaku.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah memperkirakan akan memperoleh tambahan penerimaan senilai THB15 miliar atau sekitar Rp6,69 triliun per tahun.

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Dia menjelaskan pengenaan pajak atas perdagangan saham menjadi bagian dari upaya peningkatan disiplin keuangan dan optimalisasi devisa bagi negara.

Sementara itu, Dirjen Pendapatan Lawaron Saengsanit menyebut tetap akan memberikan fasilitas pajak pada sejumlah jasa keuangan. Misal, untuk 7 jenis dana tabungan pensiun akan dikecualikan dari pengenaan pajak transaksi keuangan.

Seperti dilansir thaipbsworld.com, Presiden Bursa Efek Thailand Pakorn Peetathawatchai menyatakan akan mengadakan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Sekuritas. Menurutnya, perlu ada penyesuaian sistem untuk mengakomodasi kebijakan pajak yang baru dalam perdagangan saham.

Pemerintah telah merencanakan pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli saham sejak Juli 2021. Rencana pengenaan pajak atas transaksi saham ini masuk dalam agenda reformasi pajak Kementerian Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab