THAILAND

Thailand Bakal Pajaki Perdagangan Saham Mulai 2023

Dian Kurniati | Minggu, 04 Desember 2022 | 07:00 WIB
Thailand Bakal Pajaki Perdagangan Saham Mulai 2023

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akan memberlakukan pengenaan pajak sebesar 0,1% atas perdagangan saham mulai 2023.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan kabinet telah menyetujui revisi undang-undang yang membebaskan perdagangan saham dari pajak. Ketentuan tersebut telah berlaku selama lebih dari 3 dekade sehingga perlu diubah.

"Dengan dicabutnya undang-undang tersebut, berarti seluruh perdagangan saham di pasar saham, baik untung maupun rugi, akan dikenakan pajak transaksi keuangan sebesar 0,1%," katanya, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Arkhom menuturkan pengenaan pajak atas transaksi saham pernah masuk dalam undang-undang, tetapi dihapus sejak 1991. Menurutnya, pemerintah perlu segera menyusun ketentuan baru yang menjadi payung hukum pengenaan pajak atas perdagangan saham.

Menurutnya, pemerintah akan memberikan masa tenggang selama 3 bulan untuk pedagang saham bersiap-siap sebelum ketentuan baru dirilis dan berlaku.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah memperkirakan akan memperoleh tambahan penerimaan senilai THB15 miliar atau sekitar Rp6,69 triliun per tahun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dia menjelaskan pengenaan pajak atas perdagangan saham menjadi bagian dari upaya peningkatan disiplin keuangan dan optimalisasi devisa bagi negara.

Sementara itu, Dirjen Pendapatan Lawaron Saengsanit menyebut tetap akan memberikan fasilitas pajak pada sejumlah jasa keuangan. Misal, untuk 7 jenis dana tabungan pensiun akan dikecualikan dari pengenaan pajak transaksi keuangan.

Seperti dilansir thaipbsworld.com, Presiden Bursa Efek Thailand Pakorn Peetathawatchai menyatakan akan mengadakan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Sekuritas. Menurutnya, perlu ada penyesuaian sistem untuk mengakomodasi kebijakan pajak yang baru dalam perdagangan saham.

Pemerintah telah merencanakan pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli saham sejak Juli 2021. Rencana pengenaan pajak atas transaksi saham ini masuk dalam agenda reformasi pajak Kementerian Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan