THAILAND

Thailand Bakal Pajaki Perdagangan Saham Mulai 2023

Dian Kurniati | Minggu, 04 Desember 2022 | 07:00 WIB
Thailand Bakal Pajaki Perdagangan Saham Mulai 2023

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akan memberlakukan pengenaan pajak sebesar 0,1% atas perdagangan saham mulai 2023.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan kabinet telah menyetujui revisi undang-undang yang membebaskan perdagangan saham dari pajak. Ketentuan tersebut telah berlaku selama lebih dari 3 dekade sehingga perlu diubah.

"Dengan dicabutnya undang-undang tersebut, berarti seluruh perdagangan saham di pasar saham, baik untung maupun rugi, akan dikenakan pajak transaksi keuangan sebesar 0,1%," katanya, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Arkhom menuturkan pengenaan pajak atas transaksi saham pernah masuk dalam undang-undang, tetapi dihapus sejak 1991. Menurutnya, pemerintah perlu segera menyusun ketentuan baru yang menjadi payung hukum pengenaan pajak atas perdagangan saham.

Menurutnya, pemerintah akan memberikan masa tenggang selama 3 bulan untuk pedagang saham bersiap-siap sebelum ketentuan baru dirilis dan berlaku.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah memperkirakan akan memperoleh tambahan penerimaan senilai THB15 miliar atau sekitar Rp6,69 triliun per tahun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia menjelaskan pengenaan pajak atas perdagangan saham menjadi bagian dari upaya peningkatan disiplin keuangan dan optimalisasi devisa bagi negara.

Sementara itu, Dirjen Pendapatan Lawaron Saengsanit menyebut tetap akan memberikan fasilitas pajak pada sejumlah jasa keuangan. Misal, untuk 7 jenis dana tabungan pensiun akan dikecualikan dari pengenaan pajak transaksi keuangan.

Seperti dilansir thaipbsworld.com, Presiden Bursa Efek Thailand Pakorn Peetathawatchai menyatakan akan mengadakan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Sekuritas. Menurutnya, perlu ada penyesuaian sistem untuk mengakomodasi kebijakan pajak yang baru dalam perdagangan saham.

Pemerintah telah merencanakan pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli saham sejak Juli 2021. Rencana pengenaan pajak atas transaksi saham ini masuk dalam agenda reformasi pajak Kementerian Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN