KPP MADYA DUA SEMARANG

Tetapkan PKP Berisiko Rendah, Petugas Pajak Datangi Lokasi Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2022 | 12:00 WIB
Tetapkan PKP Berisiko Rendah, Petugas Pajak Datangi Lokasi Usaha WP

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – KPP Madya Dua Semarang melakukan kunjungan kerja ke salah satu lokasi usaha wajib pajak di Brebes pada 5 September 2022 guna menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang Gatot Hartanto mengatakan tim penyuluh KPP Madya Dua Semarang didampingi oleh wajib pajak berkeliling di lokasi usaha untuk melihat secara langsung tahapan-tahapan setiap proses produksi.

“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan dan membuktikan kebenaran pernyataan dari wajib pajak yang menyebutkan bahwa wajib pajak memiliki tempat kegiatan produksi," katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Gatot menjelaskan penetapan PKP Berisiko Rendah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2021. Berdasarkan aturan itu, PKP yang menghasilkan BKP/JKP dan memiliki tempat untuk kegiatan produksi dapat mengajukan permohonan sebagai PKP berisiko rendah.

“Setelah ditetapkan menjadi PKP berisiko rendah, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak sehingga bisa membantu memperlancar cashflow perusahaan,” tuturnya.

Gatot menambahkan proses penelitian atas permohonan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dilakukan paling lama 15 hari kerja. Kemudian, hasil keputusannya akan dikirim sesuai dengan prosedur ke alamat wajib pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PER-04/PJ/2021, PKP ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018, baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan.

Selain itu, PKP ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah juga dapat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.03/2015 berdasarkan permohonan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?