KPP MADYA DUA SEMARANG

Tetapkan PKP Berisiko Rendah, Petugas Pajak Datangi Lokasi Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2022 | 12:00 WIB
Tetapkan PKP Berisiko Rendah, Petugas Pajak Datangi Lokasi Usaha WP

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – KPP Madya Dua Semarang melakukan kunjungan kerja ke salah satu lokasi usaha wajib pajak di Brebes pada 5 September 2022 guna menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang Gatot Hartanto mengatakan tim penyuluh KPP Madya Dua Semarang didampingi oleh wajib pajak berkeliling di lokasi usaha untuk melihat secara langsung tahapan-tahapan setiap proses produksi.

“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan dan membuktikan kebenaran pernyataan dari wajib pajak yang menyebutkan bahwa wajib pajak memiliki tempat kegiatan produksi," katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Gatot menjelaskan penetapan PKP Berisiko Rendah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2021. Berdasarkan aturan itu, PKP yang menghasilkan BKP/JKP dan memiliki tempat untuk kegiatan produksi dapat mengajukan permohonan sebagai PKP berisiko rendah.

“Setelah ditetapkan menjadi PKP berisiko rendah, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak sehingga bisa membantu memperlancar cashflow perusahaan,” tuturnya.

Gatot menambahkan proses penelitian atas permohonan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dilakukan paling lama 15 hari kerja. Kemudian, hasil keputusannya akan dikirim sesuai dengan prosedur ke alamat wajib pajak.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PER-04/PJ/2021, PKP ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018, baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan.

Selain itu, PKP ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah juga dapat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.03/2015 berdasarkan permohonan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses