PP 35/2023

Tetapkan Besaran Dasar Pengenaan PBB-P2, Begini Pedoman dari Pusat

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Juni 2023 | 13:30 WIB
Tetapkan Besaran Dasar Pengenaan PBB-P2, Begini Pedoman dari Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah No. 35/2023 turut memberikan pedoman bagi bupati dan wali kota dalam menetapkan besaran nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023, dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari nilai jual objek pajak (NJOP) setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

"Besaran persentase ... atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan/atau klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/kota," bunyi Pasal 13 ayat (2) PP 35/2023, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebagai contoh, apabila pemda melakukan penilaian dan menaikkan NJOP maka besaran NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 dapat disesuaikan sehingga tak terjadi lonjakan ketetapan PBB-P2 secara signifikan.

"Dapat diberikan persentase dasar pengenaan PBB-P2 yang dapat disesuaikan secara bertahap," bunyi ayat penjelas dari Pasal 13 ayat (2) huruf a PP 35/2023.

Besaran NJOP Dapat Disesuaikan Berdasarkan Pemanfaatan Objek PBB-P2

Besaran NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 juga dapat disesuaikan berdasarkan pemanfaatan objek PBB-P2.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Contoh, objek PBB yang hanya digunakan sebagai tempat tinggal dapat dikenai PBB-P2 dengan dasar pengenaan yang lebih dibandingkan dengan objek PBB-P2 yang digunakan untuk keperluan komersial.

Terakhir, besaran NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 juga dapat disesuaikan berdasarkan klasterisasi NJOP. Makin tinggi NJOP pada suatu klaster maka makin tinggi pula besaran persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 atas objek pajak di klaster tersebut.

Merujuk pada PP 35/2023, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak terdapat transaksi, NJOP ditentukan lewat perbandingan harga dengan objek yang sejenis, nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

NJOP ditetapkan oleh kepala daerah setiap 3 tahun sekali. Khusus untuk objek pajak tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.

PP 35/2023 diundangkan oleh pemerintah pada 16 Juni 2023 dalam rangka memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah sesuai dengan UU HKPD.

Sebagai informasi, berdasarkan UU 1/2022, PBB hanya dikenakan atas 20% hingga 100% dari NJOP. Dengan demikian, PBB tidak harus dikenakan atas keseluruhan NJOP sebagaimana yang berlaku pada UU 28/2009. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?