ADMINISTRASI PAJAK

Tersedia Fitur e-SPOP di DJP Online, Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Agustus 2021 | 14:05 WIB
Tersedia Fitur e-SPOP di DJP Online, Sudah Tahu?

Tampilan logo e-SPOP. (DJP Online)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan fitur layanan e-SPOP pada laman DJP Online.

Untuk memanfaatkan e-SPOP, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi fitur layanan di menu Profil DJP Online. Aktivasi dilakukan dengan mencentang kotak ‘e-SPOP’. Setelah itu, aplikasi atau fitur tersebut akan tersedia di menu Lapor pada DJP Online.

“Salah satu cara penyampaian formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB secara elektronik,” tulis DJP sebagai penjelasan singkat mengenai fitur ini, dikutip pada Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Karena disediakan DJP, aplikasi e-SPOP ini berlaku untuk objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3). Simak Kamus Pajak ‘Beda PBB-P2 dan PBB-P3’.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perdirjen Pajak No. PER-19/PJ/2019 yang mengatur tentang SPOP PBB-P3, SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB.

SPOP tersebut dilampiri dengan Lampiran SPOP (LSPOP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. Adapun Pasal 1 angka 7 PER-19/PJ/2019 mendefinisikan LSPOP sebagai formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak. Simak ‘‘Apa Itu SPOP, LSPOP, dan LKOK PBB?’.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Dalam fitur layanan e-SPOP, otoritas menyediakan tautan untuk mengunduh seluruh format file sesuai dengan sektor PBB-P3. Ada sektor perkebunan, sektor pehutanan (hutan alam dan hutan tanaman), serta sektor pertambahan minyak dan gas bumi (onshore, offshore, dan tubuh bumi).

Kemudian, ada sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi (onshore, offshore, dan tubuh bumi), sektor pertambangan mineral dan batubara (onshore, offshore, dan tubuh bumi), serta sektor lainnya (perikanan tangkap, pembudidayaan ikan, jaringan pipa, jaringan kabel, ruas jalan tol, dan fasilitas penyimpanan dan pengolahan). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik