INDIA

Terpilih Lagi Jadi Perdana Menteri, Modi Bakal Pangkas Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2019 | 09:43 WIB
Terpilih Lagi Jadi Perdana Menteri, Modi Bakal Pangkas Tarif Pajak

PM India Narendra Modi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintahan baru India berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) dan memperluas basis pajak. Pasalnya, reformasi pajak langsung menjadi sorotan setelah terpilihnya kembali Narendra Modi sebagai Perdana Menteri India.

Dalam masa jabatan kedua, pemerintahan National Democratic Alliance (NDA) berencana memperkenalkan perubahan transformatif dalam rezim pajak langsung dan memberi kemudahan prosedur bagi orang pribadi dan perusahaan yang jujur mematuhi hukum pajak.

“Pada saat yang sama, para penghindar pajak yang disengaja dan pencuci uang tidak akan selamat,” tegas seorang pejabat pemerintah yang mengetahui rencana tersebut, seperti dikutip pada Senin (3/6/2019).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Selama masa jabatan pertama, pemerintahan NDA – yang dipimpin Modi – telah memperkenalkan goods and services tax (GST) pada 1 Juli 2017. Kendati mendapat kritikan pada awal penerapannya, GST mampu menggolongkan sejumlah pajak di tingkat nasional, negara bagian, dan lokal, sekaligus mengantar rezim pajak yang seragam di negara ini.

Saat ini, Kementerian Keuangan telah diminta untuk mempercepat perbaikan Direct Tax Code (DTC) serta memberi insentif kepada orang pribadi dan perusahaan untuk secara sukarela melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Hal ini dikarenakan pemerintah berupaya memperluas basis pajak langsung.

Apalagi, pemerintah telah membentuk task force pada DTC pada 22 November 2017, setelah PM Modi menekankan perlunya merumuskan lagi Undang-Undang (UU) PPh 1961. Task force diharapkan dapat melaporkan hasil pada Mei 2018, tapi terjadi penundaan.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Task force bertugas untuk meninjau UU PPh yang ada sekaligus menyusun UU pajak langsung baru yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi negara. Seorang pejabat di pemerintahan berharap task force tersebut dapat menyerahkan laporannya pada 31 Juli 2019.

Pungutan pajak langsung pada tahun fiskal yang berakhir 31 Maret 2019 tercatat hanya mencapai Rs 11,18 lakh crore, kurang dari target Rs12 lakh crore. Adapun tarif pajak teratas India berlaku untuk pendapatan di atas Rs 10 lakh.

Seperti dilansir The Print, menurunkan tarif pajak juga akan mendorong masyarakat untuk menghabiskan lebih banyak uang untuk berbelanja sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi yang goyah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci