INDIA

Terpilih Lagi Jadi Perdana Menteri, Modi Bakal Pangkas Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2019 | 09:43 WIB
Terpilih Lagi Jadi Perdana Menteri, Modi Bakal Pangkas Tarif Pajak

PM India Narendra Modi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintahan baru India berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) dan memperluas basis pajak. Pasalnya, reformasi pajak langsung menjadi sorotan setelah terpilihnya kembali Narendra Modi sebagai Perdana Menteri India.

Dalam masa jabatan kedua, pemerintahan National Democratic Alliance (NDA) berencana memperkenalkan perubahan transformatif dalam rezim pajak langsung dan memberi kemudahan prosedur bagi orang pribadi dan perusahaan yang jujur mematuhi hukum pajak.

“Pada saat yang sama, para penghindar pajak yang disengaja dan pencuci uang tidak akan selamat,” tegas seorang pejabat pemerintah yang mengetahui rencana tersebut, seperti dikutip pada Senin (3/6/2019).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selama masa jabatan pertama, pemerintahan NDA – yang dipimpin Modi – telah memperkenalkan goods and services tax (GST) pada 1 Juli 2017. Kendati mendapat kritikan pada awal penerapannya, GST mampu menggolongkan sejumlah pajak di tingkat nasional, negara bagian, dan lokal, sekaligus mengantar rezim pajak yang seragam di negara ini.

Saat ini, Kementerian Keuangan telah diminta untuk mempercepat perbaikan Direct Tax Code (DTC) serta memberi insentif kepada orang pribadi dan perusahaan untuk secara sukarela melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Hal ini dikarenakan pemerintah berupaya memperluas basis pajak langsung.

Apalagi, pemerintah telah membentuk task force pada DTC pada 22 November 2017, setelah PM Modi menekankan perlunya merumuskan lagi Undang-Undang (UU) PPh 1961. Task force diharapkan dapat melaporkan hasil pada Mei 2018, tapi terjadi penundaan.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Task force bertugas untuk meninjau UU PPh yang ada sekaligus menyusun UU pajak langsung baru yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi negara. Seorang pejabat di pemerintahan berharap task force tersebut dapat menyerahkan laporannya pada 31 Juli 2019.

Pungutan pajak langsung pada tahun fiskal yang berakhir 31 Maret 2019 tercatat hanya mencapai Rs 11,18 lakh crore, kurang dari target Rs12 lakh crore. Adapun tarif pajak teratas India berlaku untuk pendapatan di atas Rs 10 lakh.

Seperti dilansir The Print, menurunkan tarif pajak juga akan mendorong masyarakat untuk menghabiskan lebih banyak uang untuk berbelanja sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi yang goyah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi