PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Rilis PMK Tambahan Pembiayaan Defisit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 18:04 WIB
Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Rilis PMK Tambahan Pembiayaan Defisit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Setoran penerimaan pajak yang masih tertekan menjadi alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru terkait perkiraan defisit dan tambahan pembiayaan defisit APBN 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.144/2019 akan digunakan oleh otoritas untuk menjaga stabilitas hingga akhir tahun. Pasalnya, penerimaan pajak yang tertekan merupakan imbas langsung dari pelemahan ekonomi global.

“Kalau lihat kegiatan dunia usaha itu, terutama pada Kanwil-Kanwil Ditjen Pajak (DJP) yang kita pantau, sebagian besar cukup signifikan mengalami tekanan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (23/10/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan penerimaan pajak yang tertekan berimbas pada berkurangnya jumlah pembayaran pajak yang dilakukan setiap bulan. Hal tersebut menjadi kewaspadaan yang harus direspons otoritas fiskal.

Oleh karena itu, PMK 144/2019 dirilis untuk menambal kinerja penerimaan yang tidak optimal tahun ini. Dalam beleid tersebut, tambahan pembiayaan berasal dari tiga pos. Pertama, Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang merupakan akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu.

Kedua, penarikan pinjaman tunai. Ketiga, penerbitan surat berharga negara (SBN). Untuk kedua sumber pembiayaan ini, Kemenkeu akan menyerahkan tanggung jawab pada Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

“Ini saya sampaikan bahwa desain APBN 2019 defisit awal 1,84% dari PDB. Dengan adanya lingkungan makroekonomi yang mengalami tekanan maka defisit bisa lebih lebar, tanpa menimbulkan masalah kepercayaan terhadap APBN,” ungkapnya.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21% (year on year/yoy).

Pertumbuhan tercatat melambat signifikan dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 16,52%. Selain itu, pertumbuhan itu juga tercatat makin lambat dibandingkan realisasi periode Januari—Juli 2019 sebesar 2,68%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU