PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Rilis PMK Tambahan Pembiayaan Defisit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 18:04 WIB
Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Rilis PMK Tambahan Pembiayaan Defisit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Setoran penerimaan pajak yang masih tertekan menjadi alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru terkait perkiraan defisit dan tambahan pembiayaan defisit APBN 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.144/2019 akan digunakan oleh otoritas untuk menjaga stabilitas hingga akhir tahun. Pasalnya, penerimaan pajak yang tertekan merupakan imbas langsung dari pelemahan ekonomi global.

“Kalau lihat kegiatan dunia usaha itu, terutama pada Kanwil-Kanwil Ditjen Pajak (DJP) yang kita pantau, sebagian besar cukup signifikan mengalami tekanan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (23/10/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan penerimaan pajak yang tertekan berimbas pada berkurangnya jumlah pembayaran pajak yang dilakukan setiap bulan. Hal tersebut menjadi kewaspadaan yang harus direspons otoritas fiskal.

Oleh karena itu, PMK 144/2019 dirilis untuk menambal kinerja penerimaan yang tidak optimal tahun ini. Dalam beleid tersebut, tambahan pembiayaan berasal dari tiga pos. Pertama, Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang merupakan akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu.

Kedua, penarikan pinjaman tunai. Ketiga, penerbitan surat berharga negara (SBN). Untuk kedua sumber pembiayaan ini, Kemenkeu akan menyerahkan tanggung jawab pada Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Ini saya sampaikan bahwa desain APBN 2019 defisit awal 1,84% dari PDB. Dengan adanya lingkungan makroekonomi yang mengalami tekanan maka defisit bisa lebih lebar, tanpa menimbulkan masalah kepercayaan terhadap APBN,” ungkapnya.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21% (year on year/yoy).

Pertumbuhan tercatat melambat signifikan dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 16,52%. Selain itu, pertumbuhan itu juga tercatat makin lambat dibandingkan realisasi periode Januari—Juli 2019 sebesar 2,68%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN