KEBIJAKAN PAJAK

Ternyata Ini Alasan DJP Usulkan Perubahan Rezim PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Juni 2021 | 12:51 WIB
Ternyata Ini Alasan DJP Usulkan Perubahan Rezim PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan salah satu alasan kebijakan PPN perlu diubah antaran kinerja realisasi penerimaan PPN di Indonesia relatif kurang optimal dibandingkan dengan negara lain.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan rencana perubahan sistem PPN melalui revisi RUU KUP adalah angka C–efficiency ratio PPN di Indonesia. Menurutnya, C–efficiency ratio PPN di Indonesia berada pada angka 0,6%.

"Saya sampaikan C–efficiency PPN Indonesia saat ini 0,6%. Artinya, PPN yang ada di Indonesia baru terkumpul 60%," katanya dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Neilmaldrin memaparkan angka tersebut jauh tertinggal bahkan untuk negara kawasan Asean. Dia menyampaikan C–efficiency ratio PPN di Singapura, Thailand dan Vietnam jauh lebih baik dengan angka mencapai 0,8.

Untuk itu, sistem PPN yang berlaku saat ini diusulkan untuk diubah melalui revisi RUU KUP yang akan dibahas bersama DPR. Dia optimistis perubahan rezim PNN tersebut dapat mendorong kinerja penerimaan negara lebih optimal.

Selain itu, usulan perubahan sistem PPN terkait dengan tarif dan kebijakan fasilitas PPN juga dimaksudkan agar pemungutan pajak atas konsumsi menjadi lebih efisien tanpa mengabaikan rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

"Jadi pemungutan pajak yang tidak efisien seperti memerlukan surat keterangan bebas (SKB) itu jadi biaya administrasi. Kami dorong clean efficiency bagaimana memperbaiki dari sisi administrasi dan regulasi," tutur Neilmaldrin.

Belakangan ini, isu PPN mulai dari kenaikan tarif menjadi 12% dan penghapusan fasilitas PPN pada bidang pendidikan dan sembako tengah menjadi perhatian masyarakat seiring dengan bocornya draf revisi RUU KUP sebelum masuk pembahasan resmi dengan Komisi XI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP