PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ternyata Ini Alasan DJP Jadikan Kebijakan II PPS Hanya untuk WP OP

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 13:30 WIB
Ternyata Ini Alasan DJP Jadikan Kebijakan II PPS Hanya untuk WP OP

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan II dalam Program Pengungkapan Sukarela (PSS) hanya ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas perolehan aset 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana pun mengungkapkan alasan di balik kebijakan ini. Ditjen Pajak (DJP), ujarnya, menilai seluruh perputaran aset milik wajib pajak badan pada akhirnya akan diterima atas nama orang pribadi pemilik perusahaan tersebut.

“Hanya untuk orang pribadi karena seluruh aset apapun pekerjaannya, baik itu perusahaan ataupun pribadinya sendiri yang berusaha, itu masuknya ke wajib pajak orang pribadinya sendiri, ke orang pribadinya,” kata Bima dikutip, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lebih lanjut, Bima mengatakan kebijakan II PPS menawarkan 3 tarif kepada wajib pajak. Pertama, bila harta yang diungkap adalah aset di luar negeri, tarif PPh final atas harta tersebut sebesar 18%.

Atas aset luar negeri yang direpatriasi dan aset dalam negeri, tarif yang dikenakan sebesar 14%. Bila harta yang diungkapkan ditempatkan pada surat berharga negara (SBN), sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 12%.

“Ingat sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak. Mau ikut [PPS] atau tidak ikut, kita sudah punya data. Ini kesempatan bagus untuk wajib pajak kalau belum lapor harta sepenuhnya,” ujar Bima.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bima mengatakan, dengan mengikuti skema II, wajib pajak tidak akan mendapatkan ketetapan pajak atas kewajiban PPh orang pribadi, pemotongan/pemungutan, dan PPN.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan apabila terdapat pajak yang telah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetor.

“Inilah benefit yang akan didapatkan. Ingat sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak," kata Bima. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN