Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan II dalam Program Pengungkapan Sukarela (PSS) hanya ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas perolehan aset 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana pun mengungkapkan alasan di balik kebijakan ini. Ditjen Pajak (DJP), ujarnya, menilai seluruh perputaran aset milik wajib pajak badan pada akhirnya akan diterima atas nama orang pribadi pemilik perusahaan tersebut.
“Hanya untuk orang pribadi karena seluruh aset apapun pekerjaannya, baik itu perusahaan ataupun pribadinya sendiri yang berusaha, itu masuknya ke wajib pajak orang pribadinya sendiri, ke orang pribadinya,” kata Bima dikutip, Senin (21/2/2022).
Lebih lanjut, Bima mengatakan kebijakan II PPS menawarkan 3 tarif kepada wajib pajak. Pertama, bila harta yang diungkap adalah aset di luar negeri, tarif PPh final atas harta tersebut sebesar 18%.
Atas aset luar negeri yang direpatriasi dan aset dalam negeri, tarif yang dikenakan sebesar 14%. Bila harta yang diungkapkan ditempatkan pada surat berharga negara (SBN), sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 12%.
“Ingat sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak. Mau ikut [PPS] atau tidak ikut, kita sudah punya data. Ini kesempatan bagus untuk wajib pajak kalau belum lapor harta sepenuhnya,” ujar Bima.
Bima mengatakan, dengan mengikuti skema II, wajib pajak tidak akan mendapatkan ketetapan pajak atas kewajiban PPh orang pribadi, pemotongan/pemungutan, dan PPN.
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan apabila terdapat pajak yang telah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetor.
“Inilah benefit yang akan didapatkan. Ingat sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak," kata Bima. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.