PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ternyata Ini Alasan DJP Jadikan Kebijakan II PPS Hanya untuk WP OP

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 13:30 WIB
Ternyata Ini Alasan DJP Jadikan Kebijakan II PPS Hanya untuk WP OP

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan II dalam Program Pengungkapan Sukarela (PSS) hanya ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas perolehan aset 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana pun mengungkapkan alasan di balik kebijakan ini. Ditjen Pajak (DJP), ujarnya, menilai seluruh perputaran aset milik wajib pajak badan pada akhirnya akan diterima atas nama orang pribadi pemilik perusahaan tersebut.

“Hanya untuk orang pribadi karena seluruh aset apapun pekerjaannya, baik itu perusahaan ataupun pribadinya sendiri yang berusaha, itu masuknya ke wajib pajak orang pribadinya sendiri, ke orang pribadinya,” kata Bima dikutip, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Lebih lanjut, Bima mengatakan kebijakan II PPS menawarkan 3 tarif kepada wajib pajak. Pertama, bila harta yang diungkap adalah aset di luar negeri, tarif PPh final atas harta tersebut sebesar 18%.

Atas aset luar negeri yang direpatriasi dan aset dalam negeri, tarif yang dikenakan sebesar 14%. Bila harta yang diungkapkan ditempatkan pada surat berharga negara (SBN), sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 12%.

“Ingat sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak. Mau ikut [PPS] atau tidak ikut, kita sudah punya data. Ini kesempatan bagus untuk wajib pajak kalau belum lapor harta sepenuhnya,” ujar Bima.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bima mengatakan, dengan mengikuti skema II, wajib pajak tidak akan mendapatkan ketetapan pajak atas kewajiban PPh orang pribadi, pemotongan/pemungutan, dan PPN.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan apabila terdapat pajak yang telah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetor.

“Inilah benefit yang akan didapatkan. Ingat sebab pemerintah sudah punya data wajib pajak," kata Bima. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra