PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Termasuk Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Rp95,13 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juni 2022 | 11:00 WIB
Termasuk Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Rp95,13 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 3 Juni 2022 senilai Rp95,13 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara 20,9% dari alokasi Rp455,62 triliun. Menurutnya, realisasi dana PEN tersebut salah satunya untuk penanganan kesehatan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Dari segi penanganan kesehatan, [realisasinya] sudah 20% atau Rp24,46 triliun," katanya, dikutip pada Selasa (14/6/2022).

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyediakan anggaran senilai Rp122,54 triliun untuk penanganan kesehatan akibat Covid-19. Dana tersebut utamanya digunakan untuk perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan, serta penanganan Covid-19 melalui dana desa.

Kemudian, realisasi pada klaster perlindungan sosial senilai Rp55,85 triliun atau 36,1% dari pagu Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Terakhir, pada klaster penguatan ekonomi yang realisasinya baru Rp14,83 triliun atau 8,3% dari pagu Rp178,32 triliun. Alokasi tersebut dipakai untuk program pariwisata, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dukungan UMKM, serta pemberian insentif perpajakan.

Mengenai insentif perpajakan, pemerintah masih memberikannya untuk mendorong pemulihan dunia usaha. Misalnya melalui PMK 3/2022, diatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak hingga Juni 2022.

Ketiga insentif tersebut yakni pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, serta PPN rumah DTP yang diatur PMK 6/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan