PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Termasuk Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Rp29,31 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 13 April 2022 | 12:00 WIB
Termasuk Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Rp29,31 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 1 April 2022 senilai Rp29,31 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi dana PEN tersebut terbagi dalam 3 klaster. Pada klaster kesehatan, realisasinya senilai Rp1,55 triliun dari pagu Rp122,54 triliun.

"Kami akan melihat, terutama realisasi untuk pemberian pembayaran tagihan pasien Covid-19, yang masih diaudit dan diverifikasi," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan angka realisasi pada klaster kesehatan tersebut masih kecil karena pemerintah belum selesai melakukan pembayaran biaya perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit. Selain perawatan pasien, dana tersebut juga dipakai untuk vaksinasi dan pengadaan alat kesehatan.

Kemudian, realisasi pada klaster perlindungan sosial senilai Rp22,74 triliun dari pagu Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Terakhir, pada klaster penguatan ekonomi yang realisasinya baru Rp5,02 triliun dari pagu Rp178,32 triliun. Pemerintah melalui klaster penguatan ekonomi berfokus pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"[Realisasi ini] terutama untuk program-program dukung pariwisata, meningkatkan ketahanan pangan, membantu umkm, serta insentif perpajakan," ujar Sri Mulyani.

Mengenai insentif perpajakan, PMK 3/2022 telah mengatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022. Ketiga insentif tersebut yakni pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Kemudian, insentif perpajakan lainnya yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP. PMK 5/2022 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil pada Januari hingga September 2022.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Terdapat 2 kelompok kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP, yakni mobil dengan kapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc seharga Rp200 hingga Rp250 juta dan mobil tipe low cost green car (LCGC) seharga paling mahal Rp200 juta.

Adapun pada insentif PPN rumah DTP, diatur melalui PMK 6/2022. Insentif itu diberikan atas rumah yang diserahterimakan pada masa pajak Januari hingga September 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra