PELAPORAN SPT TAHUNAN

Terlanjur Pakai Formulir 1770 SS, Padahal Harus 1770 S? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 11:40 WIB
Terlanjur Pakai Formulir 1770 SS, Padahal Harus 1770 S? Ini Kata DJP

Contoh notifikasi yang diterima wajib pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tahunan lebih dari Rp60 juta tidak bisa menggunakan formulir 1770 SS saat melaporkan SPT Tahunan.

Ketika tetap menggunakan formulir 1770 SS, akan muncul notifikasi error. Notifikasi itu berbunyi, “Jumlah penghasilan bruto Anda (penjumlahan angka 1, 8, dan 10) lebih dari Rp60.000.000, Anda harus menggunakan formulir 1770 S.

“Jika sudah terlanjur menggunakan formulir 1770 SS dan belum dilaporkan, silakan ... hapus SPT nya melalui menu draft SPT dan membuat kembali SPT yang baru dengan menggunakan formulir 1770 S,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan warganet di media sosial X.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Contact center DJP, Kring Pajak, menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan/atau bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam kurun waktu 1 tahun menggunakan formulir 1770 S.

3 Jenis Formulir SPT

Dalam laman resminya, DJP menjabarkan 3 jenis formulir dalam penyampaian SPT Tahunan PPh. Pertama, formulir 1770 SS. Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada 1 perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Kedua, formulir 1770S. Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan/atau bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam kurun waktu 1 tahun.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketiga, formulir 1770. Formulir ini untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari 1 atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Ada 2 kanal penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dalam bentuk elektronik, yakni e-filing dan e-form. Setelah terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan masuk ke surat elektronik (surel) atau email yang sudah didaftarkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya