FILIPINA

Terlampau Rendah, Filipina Siap Naikkan Tarif Cukai Rokok dan Minol

Dian Kurniati | Selasa, 19 Juli 2022 | 10:00 WIB
Terlampau Rendah, Filipina Siap Naikkan Tarif Cukai Rokok dan Minol

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memberikan sinyal untuk menaikkan tarif cukai atas sejumlah barang di antaranya seperti produk hasil tembakau, vape, dan minuman beralkohol (minol).

Kepala ekonom Kementerian Keuangan Gil Beltran mengatakan masih ada ruang untuk menaikkan cukai pada produk-produk tersebut. Menurutnya, kenaikan tarif akan makin menurunkan konsumsi barang kena cukai sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

"Tarif cukai masih sangat rendah di negara kita. Masih ada ruang untuk meningkatkan beberapa di antaranya," katanya, dikutip pada Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Beltran menuturkan pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr memang berencana memperkenalkan jenis pajak atau barang kena cukai baru. Namun, rencana itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, ketika ekonomi belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19.

Dalam jangka pendek, ia menilai kenaikan tarif cukai pada sejumlah barang dapat menjadi alternatif kebijakan optimalisasi penerimaan.

Pada pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte sebelumnya, Kemenkeu sudah berencana menyetarakan tarif cukai minuman beralkohol aneka rasa (alcopop) dengan minuman beralkohol hasil fermentasi. Selain itu, ada rencana menaikkan tarif cukai rokok dan rokok elektrik pada 2024.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Seperti dilansir business.inquirer.net, pemerintahan Duterte telah menaikkan cukai beberapa kali untuk meningkatkan pendapatan. Penerimaan dari cukai itu kemudian dipakai untuk membiayai program perawatan kesehatan universal.

Pemerintahan Marcos juga berjanji bakal melanjutkan langkah tersebut demi memperoleh tambahan pendapatan P91,4 miliar pendapatan setiap tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini