FILIPINA

Terlampau Rendah, Filipina Siap Naikkan Tarif Cukai Rokok dan Minol

Dian Kurniati | Selasa, 19 Juli 2022 | 10:00 WIB
Terlampau Rendah, Filipina Siap Naikkan Tarif Cukai Rokok dan Minol

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memberikan sinyal untuk menaikkan tarif cukai atas sejumlah barang di antaranya seperti produk hasil tembakau, vape, dan minuman beralkohol (minol).

Kepala ekonom Kementerian Keuangan Gil Beltran mengatakan masih ada ruang untuk menaikkan cukai pada produk-produk tersebut. Menurutnya, kenaikan tarif akan makin menurunkan konsumsi barang kena cukai sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

"Tarif cukai masih sangat rendah di negara kita. Masih ada ruang untuk meningkatkan beberapa di antaranya," katanya, dikutip pada Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Beltran menuturkan pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr memang berencana memperkenalkan jenis pajak atau barang kena cukai baru. Namun, rencana itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, ketika ekonomi belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19.

Dalam jangka pendek, ia menilai kenaikan tarif cukai pada sejumlah barang dapat menjadi alternatif kebijakan optimalisasi penerimaan.

Pada pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte sebelumnya, Kemenkeu sudah berencana menyetarakan tarif cukai minuman beralkohol aneka rasa (alcopop) dengan minuman beralkohol hasil fermentasi. Selain itu, ada rencana menaikkan tarif cukai rokok dan rokok elektrik pada 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti dilansir business.inquirer.net, pemerintahan Duterte telah menaikkan cukai beberapa kali untuk meningkatkan pendapatan. Penerimaan dari cukai itu kemudian dipakai untuk membiayai program perawatan kesehatan universal.

Pemerintahan Marcos juga berjanji bakal melanjutkan langkah tersebut demi memperoleh tambahan pendapatan P91,4 miliar pendapatan setiap tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra