KP2KP TAKALAR

Terkendala saat Buat Kode Billing, WP Diimbau Bikin NPWP Baru

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Februari 2024 | 11:30 WIB
Terkendala saat Buat Kode Billing, WP Diimbau Bikin NPWP Baru

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan pelayanan konsultasi kepada bendahara Desa Galesong Timur terkait dengan adanya kendala dalam pembuatan kode billing.

Bendahara menjelaskan dirinya tidak dapat membuat kode billing pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik terkait dengan belanja barang maupun jasa atas penggunaaan dana desa.

“Saat kami input jenis pajak PPh Pasal 22 dan PPN, tidak muncul kode jenis setoran 930 (pemungutan oleh Bendaharawan Dana Desa),” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah mendengar permasalahan yang dialami wajib pajak, pegawai dari KP2KP Takalar Fika Aulia Restiana melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekannya, wajib pajak ternyata diketahui terdaftar sebagai wajib pajak Badan Lembaga bukan sebagai Instansi Pemerintah Desa.

Petugas pajak lantas mengarahkan wajib pajak bersangkutan untuk mengajukan pendaftaran NPWP baru sebagai instansi pemerintah, langsung melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar.

“Untuk pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah wajib diajukan tertulis dan disampaikan langsung atau melalui jasa ekspedisi/pos ke kantor pajak. Silakan isi terlebih dahulu permohonan pendaftaran dan melampirkan beberapa dokumen pendukung,” jelas Fika.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan PMK No. 59/2022, dokumen yang disyaratkan dalam permohonan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah Desa antara lain fotokopi surat penunjukan sebagai kepala desa dan bendahara pengeluaran desa, fotokopi KTP, fotokopi NPWP kepala desa serta bendahara.

Setelah itu, Fika mengarahkan bendahara untuk memakai NPWP baru sebagai sarana administrasi perpajakan instansi pemerintah Desa Galesong Timur. Sementara itu, NPWP yang telah dibuat secara online disarankan untuk dihapus.

Petugas juga mengingatkan wajib pajak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa yaitu melakukan pemotongan/pemungutan pajak setiap transaksi atas penggunaan anggaran desa serta melakukan pelaporan SPT Masa setiap bulan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak