KP2KP TAKALAR

Terkendala saat Buat Kode Billing, WP Diimbau Bikin NPWP Baru

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Februari 2024 | 11:30 WIB
Terkendala saat Buat Kode Billing, WP Diimbau Bikin NPWP Baru

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan pelayanan konsultasi kepada bendahara Desa Galesong Timur terkait dengan adanya kendala dalam pembuatan kode billing.

Bendahara menjelaskan dirinya tidak dapat membuat kode billing pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik terkait dengan belanja barang maupun jasa atas penggunaaan dana desa.

“Saat kami input jenis pajak PPh Pasal 22 dan PPN, tidak muncul kode jenis setoran 930 (pemungutan oleh Bendaharawan Dana Desa),” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Setelah mendengar permasalahan yang dialami wajib pajak, pegawai dari KP2KP Takalar Fika Aulia Restiana melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekannya, wajib pajak ternyata diketahui terdaftar sebagai wajib pajak Badan Lembaga bukan sebagai Instansi Pemerintah Desa.

Petugas pajak lantas mengarahkan wajib pajak bersangkutan untuk mengajukan pendaftaran NPWP baru sebagai instansi pemerintah, langsung melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar.

“Untuk pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah wajib diajukan tertulis dan disampaikan langsung atau melalui jasa ekspedisi/pos ke kantor pajak. Silakan isi terlebih dahulu permohonan pendaftaran dan melampirkan beberapa dokumen pendukung,” jelas Fika.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Berdasarkan PMK No. 59/2022, dokumen yang disyaratkan dalam permohonan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah Desa antara lain fotokopi surat penunjukan sebagai kepala desa dan bendahara pengeluaran desa, fotokopi KTP, fotokopi NPWP kepala desa serta bendahara.

Setelah itu, Fika mengarahkan bendahara untuk memakai NPWP baru sebagai sarana administrasi perpajakan instansi pemerintah Desa Galesong Timur. Sementara itu, NPWP yang telah dibuat secara online disarankan untuk dihapus.

Petugas juga mengingatkan wajib pajak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa yaitu melakukan pemotongan/pemungutan pajak setiap transaksi atas penggunaan anggaran desa serta melakukan pelaporan SPT Masa setiap bulan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor