INFO PERPAJAKAN

Terkendala Pakai DJP Online? Mekari Klikpajak Jadi Alternatif WP Badan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2023 | 11:35 WIB
Terkendala Pakai DJP Online? Mekari Klikpajak Jadi Alternatif WP Badan

Dalam sistem self-assessment, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi salah satu aspek yang krusial bagi wajib pajak badan. Berbekal SPT, otoritas pajak dapat melakukan pengujian kepatuhan material, bahkan berujung pada pemeriksaan.

Sayangnya, pada musim pelaporan SPT, wajib pajak badan tidak jarang menemui kendala saat menggunakan DJP Online. Jumlah orang yang mengakses meningkat dalam waktu bersamaan menyebabkan server DJP berisiko down. Situasi ini memunculkan risiko kegagalan pelaporan SPT secara tepat waktu.

Di sisi lain, urusan administrasi wajib pajak badan tidaklah sederhana, terlebih jika sistem yang digunakan masih manual atau konvensional. Sementara itu, fitur-fitur perpajakan yang disediakan otoritas masih terbatas.

Dengan berbagai risiko dan keterbatasan tersebut, wajib pajak badan bisa menggunakan jasa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai alternatif DJP Online. Mekari Klikpajak menjadi PJAP terpercaya yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan.

Tidak hanya sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekari Klikpajak juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Terkait dengan jaminan keamanan data, Mekari Klikpajak telah mengantongi sertifikat ISO 27001 yang tingkat keamanannya setara dengan bank.

Secara umum, keunggulan dari Mekari Klikpajak antara lain; pertama, integrasi teknologi API untuk e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, dan e-Billing. Kedua, pembayaran dan pelaporan SPT badan secara online. Ketiga, penghitungan pajak dilakukan secara otomatis sesuai dengan regulasi terkini. Keempat, mengakomodasi multi-user dan multi-NPWP dari berbagai perangkat yang dapat diakses kapan saja. Kelima, dasbor yang interaktif dan mudah dioperasikan.

Keuntungan Menggunakan Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak menyediakan solusi bagi wajib pajak badan yang membutuhkan sistem API (Application Programming Interface) untuk kebutuhan mengelola perpajakan perusahaan dengan Klikpajak e-Faktur API dan e-Bupot API. Mekari Klikpajak menyediakan satu aplikasi pajak online dengan beragam fitur untuk wajib pajak badan.

E-Faktur - Dengan e-Faktur Mekari Klikpajak, proses pembuatan faktur pajak, pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN bisa dilakukan secara terpusat, online, dan terintegrasi. Wajib pajak badan dapat mengelola faktur pajak dengan tepat melalui aplikasi pajak yang terhubung langsung dengan sistem DJP.

Dengan fitur ini, Mekari Klikpajak juga menyediakan penghitungan pajak secara otomatis sehingga terhindar dari kesalahan. Wajib pajak badan cukup memasukkan data transaksi. Selain itu, tersedia pula monitoring nomor seri faktur pajak (NSFP).

E-Bupot Unifikasi - Mekari Klikpajak melengkapi fitur kemudahan PPh Unifikasi. Dengan demikian, wajib pajak badan tidak direpotkan dengan urusan administrasi pajak dan bisa fokus pada pengembangan bisnis.

Pembuatan bukti potong, pembayaran, hingga pelaporan PPh 4 ayat 2, 15, 22, 23 dan 26 langsung dalam satu aplikasi e-Bupot Unifikasi. Selain itu, wajib pajak badan tidak perlu khawatir akan kehilangan data bukti potong pada aplikasi sebelumnya karena migrasi data otomatis dengan prepopulated bupot.

E-Faktur API - Teknologi e-Faktur API Mekari Klikpajak mengautomasikan proses pengelolaan faktur pajak karena terintegrasi dengan sistem ERP yang digunakan perusahaan. Sehingga data faktur terekam otomatis dalam sistem saat pengelolaan e-Faktur.

Melalui e-Faktur API, wajib pajak badan bisa melakukan rekonsiliasi pajak otomatis atas transaksi pada invoice dengan faktur pajak untuk mengatasi perbedaan data sebelum melaporkan SPT PPN.

E-Billing - Wajib pajak badan dapat membuat ID Billing dan menyetorkan pajak langsung dari satu aplikasi yang terintegrasi dengan beragam metode pembayaran, mulai dari bank transfer, virtual account, hingga QRIS.

Dengan e-Billing Klikpajak, wajib pajak badan dapat mengelola banyak ID Billing lebih praktis. Hal ini karena impor ID Billing dalam jumlah banyak bisa dilakukan sekaligus dan verifikasi pembayaran otomatis terkirim ke DJP. Dokumen pembayaran pajak juga bisa diakses secara online.

E-SPT PPh Badan - Melalui fitur ini, pelaporan SPT Tahunan badan tidak perlu melakukan instal aplikasi. Wajib pajak badan dapat langsung membuat dan mengisi formulir dengan mudah serta melaporkan SPT tanpa file CSV.

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan langsung muncul dan terekam secara sistematis dalam aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Dengan demikian, wajib pajak badan dapat mengelola riwayat laporan perpajakan guna kepentingan ke depannya

E-Filing - Fitur ini memudahkan pelaporan SPT Masa PPh 21 karena hanya dilakukan dalam tiga langkah, yakni upload file CSV dari DJP, upload file pendukung, lapor dan terima bukti pelaporan.

Arsip Pajak - Riwayat aktivitas perpajakan perusahaan tersimpan aman dan rapi dalam fitur Arsip Pajak Klikpajak. Sehingga wajib pajak badan mudah menemukan file perpajakan pada saat sewaktu- waktu dibutuhkan. Keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Seluruh aktivitas perpajakan terpusat melalui Tax Activity di Klikpajak.

Dengan beragam fitur yang memudahkan urusan administrasi perpajakan perusahaan, sudah saatnya wajib pajak badan mempertimbangkan Mekari Klikpajak sebagai alternatif saat DJP Online error atau tidak dapat diakses.

Dengan demikian, perusahaan dapat mengelola administrasi perpajakan dan melaporkan pajak tepat waktu agar terhindar dari denda atau sanksi pajak, mengurangi human error, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi perusahaan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra