ADMINISTRASI PAJAK

Terima THR? Hitung Pajak Pakai TER, Tidak Dipisah dengan Gaji Bulanan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2024 | 12:14 WIB
Terima THR? Hitung Pajak Pakai TER, Tidak Dipisah dengan Gaji Bulanan

Ilustrasi. Warga menunjukkan uang baru di dekat mobil layanan kas keliling Bank Indonesia Tasikmalaya di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (21/3/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Penghitungan pajak penghasilan (PPh) atas tunjangan hari raya (THR) tidak bisa dipisah dengan gaji bulanan. Oleh karena itu, dengan skema tarif efektif rata-rata (TER), ada potensi pemotongan PPh Pasal 21 lebih besar pada bulan atau masa pajak tersebut.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik bersifat teratur maupun tidak teratur.

Penghasilan yang dimaksud termasuk seluruh gaji, THR, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (3) PMK 168/2023.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Atas penghasilan dari THR tersebut silakan digabungkan dengan gaji dan penghasilan lain di masa pajak yang sama saat menerimanya, kemudian dikalikan dengan TER sesuai kategorinya (Lampiran PP 58/2023),” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X.

Perlu diingat, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut berbeda. Untuk penghitungan dengan TER bulanan, tarif dikalikan dengan penghasilan bruto dalam 1 masa pajak. Untuk penghitungan 1 tahun pajak, tarif dikalikan dengan penghasilan kena pajak.

Dalam konteks tersebut, penghasilan bruto pada bulan-bulan-bulan pegawai tetap menerima THR, bonus, atau uang lembur tercatat lebih besar. Hal ini berkorelasi pada perbedaan tarif (TER) yang juga lebih besar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Jadi semakin besar penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan, kemungkinan TER yang digunakan akan lebih tinggi juga, sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa tersebut menjadi lebih besar,” imbuh Kring Pajak.

Otoritas memberi contoh pegawai tetap dengan gaji bruto pada April Rp5,5 juta dan mendapat THR senilai Rp2,3 juta. Oleh karena itu, total penghasilan bruto pada April adalah Rp7,8 juta. Jika status PTKP TK/0, TER yang dipakai adalah kategori A.

Sesuai dengan Lampiran A PP 58/2023, untuk penghasilan bruto bulanan Rp7,8 juta akan dikenakan tarif pajak 1,5%. Tarif tersebut lebih besar jika pegawai tetap tersebut tidak menerima THR, yakni penghasilan bruto bulanan Rp5,5 juta dengan tarif pajak 0,25%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun demikian, dalam berbagai kesempatan DJP menyatakan hal tersebut tidak menambah beban pajak dalam 1 tahun (menggunakan ketentuan Pasal 17 UU PPh). Hal ini dikarenakan perbedaan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21.

Berdasarkan PMK 168/2023, pada masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 terutang dihitung dari selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun/bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir (bulanan).

Saat penghitungan 1 tahun pajak (Desember), ada potensi lebih bayar. Namun, ada juga yang potensi kurang bayar. Jika lebih bayar, kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong wajib dikembalikan. Simak ‘Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra