KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB
Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif maka dirinya memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban itu melekat meski wajib pajak yang bersangkutan tidak memiliki penghasilan alias tidak bekerja atau menganggur.

Ada kalanya, wajib pajak merasa tidak perlu melaporkan SPT Tahunan karena kondisinya yang tidak berpenghasilan. Padahal, NPWP-nya masih aktif. Hal itulah yang membuat kantor pajak akhirnya mengirimkan Surat Teguran yang berisi peringatan agar wajib pajak memenuhi kewajibannya, yakni lapor SPT Tahunan.

"Sepanjang NPWP aktif maka tetap wajib lapor SPT Tahunan meski tidak bekerja. SPT Tahunan dapat dilaporkan Nihil apabila memang tidak memiliki penghasilan pada tahun tersebut," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Bila memang tidak bekerja pada tahun pajak yang bersangkutan, lanjut DJP, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan perincian Nihil. Wajib pajak tersebut dapat menggunakan formulir 1770 atau 1770SS.

Selanjutnya, jika wajib pajak masih tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan maka dirinya berhak mengajukan permohonan penetapan non-efektif (NE). Dengan begitu, wajib pajak dikecualikan dari pengawasan rutin pelaporan SPT (tidak wajib lapor SPT).

Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo