KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB
Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif maka dirinya memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban itu melekat meski wajib pajak yang bersangkutan tidak memiliki penghasilan alias tidak bekerja atau menganggur.

Ada kalanya, wajib pajak merasa tidak perlu melaporkan SPT Tahunan karena kondisinya yang tidak berpenghasilan. Padahal, NPWP-nya masih aktif. Hal itulah yang membuat kantor pajak akhirnya mengirimkan Surat Teguran yang berisi peringatan agar wajib pajak memenuhi kewajibannya, yakni lapor SPT Tahunan.

"Sepanjang NPWP aktif maka tetap wajib lapor SPT Tahunan meski tidak bekerja. SPT Tahunan dapat dilaporkan Nihil apabila memang tidak memiliki penghasilan pada tahun tersebut," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Bila memang tidak bekerja pada tahun pajak yang bersangkutan, lanjut DJP, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan perincian Nihil. Wajib pajak tersebut dapat menggunakan formulir 1770 atau 1770SS.

Selanjutnya, jika wajib pajak masih tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan maka dirinya berhak mengajukan permohonan penetapan non-efektif (NE). Dengan begitu, wajib pajak dikecualikan dari pengawasan rutin pelaporan SPT (tidak wajib lapor SPT).

Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra