PENGAWASAN PAJAK

Terima SP2DK, Pengusaha Manufaktur Dikunjungi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 13:21 WIB
Terima SP2DK, Pengusaha Manufaktur Dikunjungi Petugas Pajak

Petugas dari KPP Pratama Tanjung Redeb yang berkunjung ke lokasi usaha WP di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. (foto: Ditjen Pajak)

BULUNGAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan langkah pengawasan, terlebih menjelang tutup tahun fiskal 2021. Salah satu cara yang ditempuh otoritas adalah dengan melakukan kunjungan lapangan kepada wajib pajak.

Seperti yang dilakukan oleh KPP Pratama Tanjung Redeb di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara belum lama ini. Petugas dari unit vertikal DJP tersebut melakukan kunjungan ke wajib pajak yang memiliki usaha moulding atau industri manufaktur. Kunjungan dilakukan oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI Johandhiyahya Beta Ardhi dan Chantia Riva Siallagan.

Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Outstanding atas nama wajib pajak. "Kunjungan lapangan ini juga dimanfaatkan untuk mempelajari proses bisnis wajib pajak," tulis KPP Pratama Tanjung Redeb dalam keterangan pers, dikutip Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Perwakilan wajib pajak Gatot Susanto selaku Direktur CV G4 Gading pun menyambut kedatangan tim KPP Pratama Tanjung Redeb dengan kooperatif. Pihaknya secara kooperatif menyampaikan segala informasi yang dibutuhkan petugas pajak yang berkunjung.

Salah satu AR yang bertugas, Chantia, juga menyampaikan terima kasihnya kepada wajib pajak yang sudah kooperatif menyediakan informasi yang dibutuhkan otoritas. Menurutnya, keterbukaan yang disampaikan wajib pajak ini juga menjadi pembelajaran bagi KPP Pratama Tanjung Redeb dalam meningkatkan pelayanan terkait konsultasi dan edukasi perpajakan.

"Tentunya hal ini dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi kami," pungkas Chantia.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Sebagai informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Adapun dalam pelaksanaan, kendati kewenangannya berada di Kepala KPP, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak ini dilakukan oleh AR dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

Proses penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahap, yaitu persiapan, tanggapan wajib pajak, analisis terhadap tanggapan wajib pajak, tindak lanjut, dan pengadministrasian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN