PENGAWASAN PAJAK

Terima SP2DK, Pengusaha Manufaktur Dikunjungi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 13:21 WIB
Terima SP2DK, Pengusaha Manufaktur Dikunjungi Petugas Pajak

Petugas dari KPP Pratama Tanjung Redeb yang berkunjung ke lokasi usaha WP di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. (foto: Ditjen Pajak)

BULUNGAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan langkah pengawasan, terlebih menjelang tutup tahun fiskal 2021. Salah satu cara yang ditempuh otoritas adalah dengan melakukan kunjungan lapangan kepada wajib pajak.

Seperti yang dilakukan oleh KPP Pratama Tanjung Redeb di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara belum lama ini. Petugas dari unit vertikal DJP tersebut melakukan kunjungan ke wajib pajak yang memiliki usaha moulding atau industri manufaktur. Kunjungan dilakukan oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI Johandhiyahya Beta Ardhi dan Chantia Riva Siallagan.

Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Outstanding atas nama wajib pajak. "Kunjungan lapangan ini juga dimanfaatkan untuk mempelajari proses bisnis wajib pajak," tulis KPP Pratama Tanjung Redeb dalam keterangan pers, dikutip Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Perwakilan wajib pajak Gatot Susanto selaku Direktur CV G4 Gading pun menyambut kedatangan tim KPP Pratama Tanjung Redeb dengan kooperatif. Pihaknya secara kooperatif menyampaikan segala informasi yang dibutuhkan petugas pajak yang berkunjung.

Salah satu AR yang bertugas, Chantia, juga menyampaikan terima kasihnya kepada wajib pajak yang sudah kooperatif menyediakan informasi yang dibutuhkan otoritas. Menurutnya, keterbukaan yang disampaikan wajib pajak ini juga menjadi pembelajaran bagi KPP Pratama Tanjung Redeb dalam meningkatkan pelayanan terkait konsultasi dan edukasi perpajakan.

"Tentunya hal ini dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi kami," pungkas Chantia.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Adapun dalam pelaksanaan, kendati kewenangannya berada di Kepala KPP, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak ini dilakukan oleh AR dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

Proses penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahap, yaitu persiapan, tanggapan wajib pajak, analisis terhadap tanggapan wajib pajak, tindak lanjut, dan pengadministrasian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?