PENGAWASAN PAJAK

Terima SP2DK, Pengusaha Manufaktur Dikunjungi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 13:21 WIB
Terima SP2DK, Pengusaha Manufaktur Dikunjungi Petugas Pajak

Petugas dari KPP Pratama Tanjung Redeb yang berkunjung ke lokasi usaha WP di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. (foto: Ditjen Pajak)

BULUNGAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan langkah pengawasan, terlebih menjelang tutup tahun fiskal 2021. Salah satu cara yang ditempuh otoritas adalah dengan melakukan kunjungan lapangan kepada wajib pajak.

Seperti yang dilakukan oleh KPP Pratama Tanjung Redeb di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara belum lama ini. Petugas dari unit vertikal DJP tersebut melakukan kunjungan ke wajib pajak yang memiliki usaha moulding atau industri manufaktur. Kunjungan dilakukan oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI Johandhiyahya Beta Ardhi dan Chantia Riva Siallagan.

Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Outstanding atas nama wajib pajak. "Kunjungan lapangan ini juga dimanfaatkan untuk mempelajari proses bisnis wajib pajak," tulis KPP Pratama Tanjung Redeb dalam keterangan pers, dikutip Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Perwakilan wajib pajak Gatot Susanto selaku Direktur CV G4 Gading pun menyambut kedatangan tim KPP Pratama Tanjung Redeb dengan kooperatif. Pihaknya secara kooperatif menyampaikan segala informasi yang dibutuhkan petugas pajak yang berkunjung.

Salah satu AR yang bertugas, Chantia, juga menyampaikan terima kasihnya kepada wajib pajak yang sudah kooperatif menyediakan informasi yang dibutuhkan otoritas. Menurutnya, keterbukaan yang disampaikan wajib pajak ini juga menjadi pembelajaran bagi KPP Pratama Tanjung Redeb dalam meningkatkan pelayanan terkait konsultasi dan edukasi perpajakan.

"Tentunya hal ini dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi kami," pungkas Chantia.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Sebagai informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Adapun dalam pelaksanaan, kendati kewenangannya berada di Kepala KPP, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak ini dilakukan oleh AR dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

Proses penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahap, yaitu persiapan, tanggapan wajib pajak, analisis terhadap tanggapan wajib pajak, tindak lanjut, dan pengadministrasian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses