DITJEN PAJAK

Terima Pesan Pajak yang Mengatasnamakan DJP? Lakukan Langkah Ini Dulu

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2024 | 15:10 WIB
Terima Pesan Pajak yang Mengatasnamakan DJP? Lakukan Langkah Ini Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP).

Penipuan dengan modus pajak dapat terjadi di tengah masyarakat, terlebih pada periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiel bagi masyarakat.

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam siaran pers, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penipuan tidak hanya melalui email, tetapi juga media lain. Penipuan terjadi lewat phising situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi .apk lewat aplikasi (Whatsapp), pengiriman email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan modus lainnya.

Melalui siaran pers tersebut, otoritas pajak juga menjabarkan beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP.

  • Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat pada pajak.go.id/unit-kerja.
  • Jika menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, email tersebut dipastikan bukan dari DJP.
  • Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi .apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi .apk.
  • Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

Dwi juga meminta masyarakat agar selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. Dwi mengatakan masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP dapat menghubungi salurah pengaduan.

Saluran pengaduan DJP yang dimaksud yakni kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], Twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra