Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) menyampaikan pemaparan saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa (13/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan dari PPN dan PPnBM mencapai Rp402,16 triliun hingga Juli 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM tersebut secara bruto masih tumbuh 7,34%. Namun secara neto, realisasi setoran PPN dan PPnBM tersebut terkontraksi 3,7%.
"Artinya, ekonomi tumbuh walaupun nanti ada beberapa restitusi yang menyebabkan penerimaan netonya mengalami negatif," katanya dalam konferensi APBN Kita, Selasa (13/8/2024).
Sri Mulyani menuturkan realisasi penerimaan PPN/PPnBM secara bruto yang positif juga menjadi refleksi pertumbuhan ekonomi yang terjaga.
Penerimaan PPN dalam negeri tercatat Rp234,16 triliun. PPN dalam negeri menjadi kontributor terbesar pada penerimaan pajak hingga Juli 2024, yaitu sebesar 22,4%.
Secara bruto, PPN dalam negeri masih tumbuh 9,5%, sedangkan penerimaan secara neto mengalami penurunan sebesar 7,8%. Kondisi ini berbanding terbalik dari periode yang sama tahun lalu, ketika PPN dalam negeri tumbuh 17,4%.
"Ini karena terjadi restitusi, terutama untuk industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan," ujar menteri keuangan.
Sementara itu, Sri Mulyani menambahkan setoran PPN impor tumbuh 4,5% sejalan dengan aktivitas impor. Kondisi ini berbanding terbalik ketimbang periode yang sama tahun lalu di mana setoran PPN impor turun 2,1%. Adapun PPN impor berkontribusi sebesar 14,5% terhadap penerimaan pajak.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2024 telah mencapai Rp1.045,3 triliun atau setara dengan 52,6% dari target senilai Rp1.989 triliun. Realisasi penerimaan pajak ini mengalami kontraksi sebesar 5,8%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.