UU HPP

Terdakwa Tidak Hadir, Perkara Pidana Perpajakan Tetap Dapat Diperiksa

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:24 WIB
Terdakwa Tidak Hadir, Perkara Pidana Perpajakan Tetap Dapat Diperiksa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambahkan ketentuan tentang peradilan pidana bidang perpajakan in absentia.

Secara ringkas, peradilan in absentia dalam perkara pidana berarti pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa. Pengaturan peradilan pidana perpajakan in absentia tersebut dilakukan melalui penambahan Pasal 44D UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU HPP.

“Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa,” bunyi Pasal 44D ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Namun, berdasarkan Pasal 44D ayat (2), dalam hal terdakwa bersangkutan hadir pada sidang sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa. Adapun atas segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya tetap dianggap sebagai diucapkan dalam sidang.

Dalam pengaturan saat ini, penanganan perkara pidana di bidang perpajakan masih mengharuskan kehadiran terdakwa. Namun, dalam UU HPP, perkara pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus walaupun tanpa kehadiran terdakwa atau sering dikenal dengan in absentia.

Berdasarkan penjelasan pada laman resmi DJP, peradilan in absentia memberikan kepastian hukum. Pasalnya, ketentuan ini membuat tidak ada lagi perkara yang menggantung karena menunggu kehadiran terdakwa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Usulan peradilan pidana di bidang perpajakan in absentia sebelumnya tidak ada dalam RUU KUP. Usulan ini baru muncul dalam UU HPP sebagai bagian dari perubahan UU KUP.

Simak berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut dan kumpulan infografis seri UU HPP di sini. Simak pula Fokus Selamat Datang (Lagi) Rezim Baru Kebijakan Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra