UU HPP

Terdakwa Tidak Hadir, Perkara Pidana Perpajakan Tetap Dapat Diperiksa

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:24 WIB
Terdakwa Tidak Hadir, Perkara Pidana Perpajakan Tetap Dapat Diperiksa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambahkan ketentuan tentang peradilan pidana bidang perpajakan in absentia.

Secara ringkas, peradilan in absentia dalam perkara pidana berarti pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa. Pengaturan peradilan pidana perpajakan in absentia tersebut dilakukan melalui penambahan Pasal 44D UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU HPP.

“Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa,” bunyi Pasal 44D ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Namun, berdasarkan Pasal 44D ayat (2), dalam hal terdakwa bersangkutan hadir pada sidang sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa. Adapun atas segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya tetap dianggap sebagai diucapkan dalam sidang.

Dalam pengaturan saat ini, penanganan perkara pidana di bidang perpajakan masih mengharuskan kehadiran terdakwa. Namun, dalam UU HPP, perkara pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus walaupun tanpa kehadiran terdakwa atau sering dikenal dengan in absentia.

Berdasarkan penjelasan pada laman resmi DJP, peradilan in absentia memberikan kepastian hukum. Pasalnya, ketentuan ini membuat tidak ada lagi perkara yang menggantung karena menunggu kehadiran terdakwa.

Baca Juga:
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Usulan peradilan pidana di bidang perpajakan in absentia sebelumnya tidak ada dalam RUU KUP. Usulan ini baru muncul dalam UU HPP sebagai bagian dari perubahan UU KUP.

Simak berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut dan kumpulan infografis seri UU HPP di sini. Simak pula Fokus Selamat Datang (Lagi) Rezim Baru Kebijakan Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’