KEBIJAKAN PAJAK

Terdaftar sejak 2018, WP OP Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM Mulai 2025

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Terdaftar sejak 2018, WP OP Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM Mulai 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar sejak tahun 2018 atau tahun-tahun sebelumnya harus mulai membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan mulai 2025.

Skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi maksimal 7 tahun pajak. Artinya, PPh final dapat dipakai maksimal hingga tahun pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada 2018 atau tahun-tahun sebelumnya.

"Jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dihitung sejak tahun pajak 2018 hingga berakhirnya jangka waktu…sepanjang wajib pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh bersifat final," bunyi penggalan Pasal 69 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sesuai dengan ketentuan tersebut maka wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar pada tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya juga tidak bisa lagi memanfaatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak mulai 2025.

Meski demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam rangka mempermudah penghitungan penghasilan netonya dalam setahun.

Penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN dapat dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi sepanjang omzet usahanya tidak melampaui Rp4,8 miliar. Batas omzet ini sama dengan batas omzet PPh final UMKM pada PP 23/2018 dan PP 55/2022.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Utnuk bisa menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Jika terlambat menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak orang pribadi UMKM dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan dan dengan demikian tidak dapat menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax