KEBIJAKAN PAJAK

Terdaftar sejak 2018, WP OP Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM Mulai 2025

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Terdaftar sejak 2018, WP OP Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM Mulai 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar sejak tahun 2018 atau tahun-tahun sebelumnya harus mulai membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan mulai 2025.

Skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi maksimal 7 tahun pajak. Artinya, PPh final dapat dipakai maksimal hingga tahun pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada 2018 atau tahun-tahun sebelumnya.

"Jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dihitung sejak tahun pajak 2018 hingga berakhirnya jangka waktu…sepanjang wajib pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh bersifat final," bunyi penggalan Pasal 69 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sesuai dengan ketentuan tersebut maka wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar pada tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya juga tidak bisa lagi memanfaatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak mulai 2025.

Meski demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam rangka mempermudah penghitungan penghasilan netonya dalam setahun.

Penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN dapat dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi sepanjang omzet usahanya tidak melampaui Rp4,8 miliar. Batas omzet ini sama dengan batas omzet PPh final UMKM pada PP 23/2018 dan PP 55/2022.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Utnuk bisa menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Jika terlambat menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak orang pribadi UMKM dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan dan dengan demikian tidak dapat menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6