Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meraup Rp1,38 triliun dan US$27,22 juta dari Surat Utang Negara (SUN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) yang diterbitkan pada 17 Oktober 2022.
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan pemerintah menawarkan 2 seri SUN khusus penempatan dana atas program pengungkapan sukarela dengan denominasi rupiah dan dolar AS kala itu.
"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SUN dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS wajib pajak pada 17 Oktober 2022," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Jumat (21/10/2022).
DJPPR menyebut setelmen transaksi private placement SUN khusus untuk penempatan dana atas PPS telah berlangsung kemarin. Dalam transaksi tersebut, pemerintah menawarkan kembali 2 seri SUN, yaitu FR0094 dan USDFR003.
SUN seri FR0094 yang berdenominasi rupiah ditawarkan dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2028. Kuponnya sebesar 5,6% dan yield 6,97%.
Transaksi SUN seri FR0094 senilai Rp1,38 triliun ini sedikit turun dibandingkan dengan penawaran sebelumnya yang mencapai Rp1,55 triliun. Secara total, transaksi SUN khusus PPS sejauh ini sudah mencapai Rp6,99 triliun.
Kemudian, seri USDFR003 yang berdenominasi dolar AS akan jatuh tempo selama 10 tahun atau hingga 15 Januari 2032. Kuponnya sebesar 3,0% dan yield 5,38%.
Secara nominal, angka transaksi kali ini yang senilai US$27,22 juta lebih besar dibandingkan dengan transaksi sebelumnya yang tercatat US$24,23 juta. Secara total, transaksi SUN seri USDFR003 ini mencapai US$63,31 juta.
Tahun ini, pemerintah menjadwalkan 5 periode transaksi private placement untuk 2 seri SUN khusus PPS. Transaksi SUN khusus PPS pada Oktober 2022 akan menjadi yang terakhir diselenggarakan pada tahun ini.
Meski demikian, pemerintah masih memiliki 1 jadwal penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus PPS pada November 2022 walaupun bersifat tentatif. Penerbitan SBSN khusus PPS dalam 4 periode yang sudah terlaksana menghasilkan dana Rp933,62 miliar.
Sebagaimana diatur dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nanti, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPD kepada Ditjen Pajak (DJP).
Pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU 7/2021. Setelah periode program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada SBN. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.