PP 50/2022

Terbitkan SKP Kurang Bayar, Dirjen Pajak Punya Waktu 5 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:30 WIB
Terbitkan SKP Kurang Bayar, Dirjen Pajak Punya Waktu 5 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022. Merujuk pada Pasal 20 PP 50/2022, surat ketetapan pajak (SKP) kurang bayar tersebut dapat diterbitkan oleh dirjen pajak setelah dilakukan pemeriksaan atas beberapa kondisi yang terjadi.

“[Pertama,] pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. [Kedua,] PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%,” bunyi Pasal 20 PP 50/2022, dikutip pada Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketiga, SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan setelah ditegur secara tertulis tak disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5a) UU KUP.

Keempat, kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP tak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Kelima, terhadap wajib pajak diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) UU KUP.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Keenam, PKP tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN.

Berikut contoh penghitungan jangka waktu 5 tahun tersebut:

Contoh 1
Tuan Adi menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2022 pada 28 Februari 2023 dengan status kurang bayar. Dari kondisi itu, dirjen pajak menemukan data atau informasi yang menunjukkan terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 50/2022, dirjen pajak dapat menerbitkan SKP kurang bayar paling lambat tanggal 31 Desember 2027 (penghitungan 5 tahun dimulai sejak tanggal 1 Januari 2023).

Contoh 2
PT HTU menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak Mei 2022 pada 5 Juni 2022. Dirjen pajak menemukan data atau informasi yang menunjukkan terdapat kekurangan pembayaran pajak pada masa pajak tersebut.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 50/2022, dirjen pajak dapat menerbitkan SKP Kurang Bayar paling lambat tanggal 31 Mei 2027 (penghitungan 5 tahun dimulai sejak tanggal 1 Juni 2022). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan