KEBIJAKAN PAJAK

Terbit Surat Edaran Soal P3B, KPP Diminta Samakan Pemahaman

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Januari 2022 | 17:35 WIB
Terbit Surat Edaran Soal P3B, KPP Diminta Samakan Pemahaman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 diharapkan dapat menjadi pedoman kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menginterpretasikan pasal-pasal yang ada dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman seragam antar-KPP ketika membaca P3B.

"Interpretasi yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut mengacu pada model P3B baik UN Model maupun OECD Model," ujar Mekar, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Meski demikian, untuk penerapan pasal-pasal tertentu pada P3B KPP tetap harus melihat klausul yang diatur dalam P3B yang dimaksud.

Bila klausul yang diatur sama dengan surat edaran, maka interpretasi atas klausul yang dimaksud dapat mengacu pada SE-52/PJ/2021.

Untuk diketahui, SE-52/PJ/2021 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Desember 2021 karena masih adanya permintaan penegasan serta untuk mencegah timbulnya sengketa terkait dengan interpretasi dan penerapan P3B.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pada SE-52/PJ/2021, ditegaskan bahwa penjelasan pengaturan dan ketentuan pasal per pasal pada SE-52/PJ/2021 tidak dimaksudkan untuk selalu diterapkan atas suatu transaksi atau P3B tertentu.

Penerapan ketentuan P3B Indonesia harus mempertimbangkan negara mitra tempat subjek pajak dalam negeri berdomisili dan sumber penghasilan.

"Dengan demikian, petunjuk umum yang terdapat dalam surat edaran dirjen ini hanya dapat diterapkan untuk P3B Indonesia yang pengaturan atau ketentuannya secara substansi sama dengan pengaturan atau ketentuan yang dijadikan rujukan dalam surat edaran dirjen ini," bunyi SE-52/PJ/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?