PELAYANAN PAJAK

Terbaru, Ini Video Imbauan Integritas dari Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 22:01 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Pengawasan berbasis kewilayahan yang dijalankan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama meningkatkan intensitas kunjungan fiskus ke lapangan. Dengan demikian, petugas pajak akan lebih sering bertemu wajib pajak.

Sejalan dengan perubahan tugas dan fungsinya, KPP Pratama memang akan difokuskan pada kegiatan perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan. Selain itu, pemeriksa akan mulai dilibatkan dalam tahap pengawasan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menyusul perubahan ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak untuk tidak memberikan atau menjanjikan akan memberikan hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai DJP. Hal ini untuk mewujudkan DJP bersih dari korupsi serta menjadi birokrasi yang bersih.

“Seluruh pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya,” tegasnya dalam video imbauan integritas yang diunggah DJP melalui media sosial, Jumat (6/3/2020).

Apabila masyarakat masih menemukan pegawai DJP yang masih meminta dan menerima barang, uang, fasilitas, atau apapun dari wajib pajak, Suryo meminta agar langsung melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi DJP atau Kring Pajak 1500200.

Lewat video berdurasi 1 menit 31 detik ini, Suryo mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak atas kontribusinya dalam penghimpunan penerimaan negara di sektor perpajakan. Simak imbauan selengkapnya di video berikut ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?