MALAYSIA

Terbang dari Malaysia? Siapkan Uang Lebih!

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2019 | 17:40 WIB
Terbang dari Malaysia? Siapkan Uang Lebih!

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia mengumumkan bagi siapa saja yang terbang keluar dari Malaysia harus membayar pajak dalam bentuk retribusi keberangkatan (departure levy) mulai dari RM8-RM150 (sekitar Rp27.000-Rp506.000) mulai 1 September 2019.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan pemerintah menetapkan tarif retribusi keberangkatan tergantung pada tujuan di luar negeri dan kelas penerbangan. Retribusi tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemasukan untuk pariwisata domestik.

“Retribusi keberangkatan ini akan diberlakukan mulai 1 September 2019 dan tidak akan dikenakan pada bayi dan balita yang berusia di bawah 24 bulan,” demikian informasi yang dikutip Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Bagi penumpang yang terbang dari Malaysia ke negara-negara ASEAN, pungutan pemberangkatan dikenakan sebanyak RM8 untuk penumpang kelas ekonomi. Sementara itu, penumpang yang terbang selain kelas ekonomi akan dikenakan biaya RM50 (sekitar Rp168.000).

Penumpang kelas ekonomi yang terbang keluar dari Malaysia ke negara-negara lain di luar wilayah Asean akan dikenakan biaya keberangkatan RM20 (sekitar Rp67.000), dan RM150 jika terbang di selain kelas ekonomi.

Penumpang pesawat yang transit melalui Malaysia, jika mereka tiba di Malaysia dari luar negeri dan pergi—apakah itu di pesawat yang sama atau berbeda atau dengan nomor penerbangan yang sama atau berbeda—dari Malaysia ke tujuan berikutnya, diperkecualikan dari pungutan tersebut selama periode transitnya tidak melebihi 12 jam.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pengecualian pengenaan retribusi juga berlaku untuk setiap kru yang bertugas di atas kendaraan apa pun, termasuk pesawat atau kapal, dan siapa pun yang mengendarai kendaraan jenis apa pun untuk penggunaan pribadi, termasuk pesawat atau kapal.

Menurut perintah dari Menteri Keuangan, beberapa operator transportasi juga dibebaskan dari keharusan mendaftar dan membebankan pajak keberangkatan pada penumpang. Sebab, jika retribusi itu dibebankan terhadap penumpang akan berdampak pada kenaikan harga tiket.

Berdasarkan Departure Levy Act 2019 Section 9, siapa pun yang gagal membayar retribusi keberangkatan tersebut dapat didenda hingga RM500.000 (sekitar Rp 1,7 miliar) atau dipenjara hingga 3 tahun, atau bisa keduanya.

Seperti dilansir malaymail.com, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keberangkatan 2019 disahkan oleh Dewan Rakyat dan Dewan Negara tahun ini. Undang-undang baru itu disetujui Kerajaan Malaysia pada 3 Juli, diumumkan pada 17 Juli, dan mulai berjalan 1 September ini. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP