MALAYSIA

Terbang dari Malaysia? Siapkan Uang Lebih!

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2019 | 17:40 WIB
Terbang dari Malaysia? Siapkan Uang Lebih!

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia mengumumkan bagi siapa saja yang terbang keluar dari Malaysia harus membayar pajak dalam bentuk retribusi keberangkatan (departure levy) mulai dari RM8-RM150 (sekitar Rp27.000-Rp506.000) mulai 1 September 2019.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan pemerintah menetapkan tarif retribusi keberangkatan tergantung pada tujuan di luar negeri dan kelas penerbangan. Retribusi tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemasukan untuk pariwisata domestik.

“Retribusi keberangkatan ini akan diberlakukan mulai 1 September 2019 dan tidak akan dikenakan pada bayi dan balita yang berusia di bawah 24 bulan,” demikian informasi yang dikutip Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Bagi penumpang yang terbang dari Malaysia ke negara-negara ASEAN, pungutan pemberangkatan dikenakan sebanyak RM8 untuk penumpang kelas ekonomi. Sementara itu, penumpang yang terbang selain kelas ekonomi akan dikenakan biaya RM50 (sekitar Rp168.000).

Penumpang kelas ekonomi yang terbang keluar dari Malaysia ke negara-negara lain di luar wilayah Asean akan dikenakan biaya keberangkatan RM20 (sekitar Rp67.000), dan RM150 jika terbang di selain kelas ekonomi.

Penumpang pesawat yang transit melalui Malaysia, jika mereka tiba di Malaysia dari luar negeri dan pergi—apakah itu di pesawat yang sama atau berbeda atau dengan nomor penerbangan yang sama atau berbeda—dari Malaysia ke tujuan berikutnya, diperkecualikan dari pungutan tersebut selama periode transitnya tidak melebihi 12 jam.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pengecualian pengenaan retribusi juga berlaku untuk setiap kru yang bertugas di atas kendaraan apa pun, termasuk pesawat atau kapal, dan siapa pun yang mengendarai kendaraan jenis apa pun untuk penggunaan pribadi, termasuk pesawat atau kapal.

Menurut perintah dari Menteri Keuangan, beberapa operator transportasi juga dibebaskan dari keharusan mendaftar dan membebankan pajak keberangkatan pada penumpang. Sebab, jika retribusi itu dibebankan terhadap penumpang akan berdampak pada kenaikan harga tiket.

Berdasarkan Departure Levy Act 2019 Section 9, siapa pun yang gagal membayar retribusi keberangkatan tersebut dapat didenda hingga RM500.000 (sekitar Rp 1,7 miliar) atau dipenjara hingga 3 tahun, atau bisa keduanya.

Seperti dilansir malaymail.com, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keberangkatan 2019 disahkan oleh Dewan Rakyat dan Dewan Negara tahun ini. Undang-undang baru itu disetujui Kerajaan Malaysia pada 3 Juli, diumumkan pada 17 Juli, dan mulai berjalan 1 September ini. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?