KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia mengumumkan bagi siapa saja yang terbang keluar dari Malaysia harus membayar pajak dalam bentuk retribusi keberangkatan (departure levy) mulai dari RM8-RM150 (sekitar Rp27.000-Rp506.000) mulai 1 September 2019.
Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan pemerintah menetapkan tarif retribusi keberangkatan tergantung pada tujuan di luar negeri dan kelas penerbangan. Retribusi tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemasukan untuk pariwisata domestik.
“Retribusi keberangkatan ini akan diberlakukan mulai 1 September 2019 dan tidak akan dikenakan pada bayi dan balita yang berusia di bawah 24 bulan,” demikian informasi yang dikutip Jumat (2/8/2019).
Bagi penumpang yang terbang dari Malaysia ke negara-negara ASEAN, pungutan pemberangkatan dikenakan sebanyak RM8 untuk penumpang kelas ekonomi. Sementara itu, penumpang yang terbang selain kelas ekonomi akan dikenakan biaya RM50 (sekitar Rp168.000).
Penumpang kelas ekonomi yang terbang keluar dari Malaysia ke negara-negara lain di luar wilayah Asean akan dikenakan biaya keberangkatan RM20 (sekitar Rp67.000), dan RM150 jika terbang di selain kelas ekonomi.
Penumpang pesawat yang transit melalui Malaysia, jika mereka tiba di Malaysia dari luar negeri dan pergi—apakah itu di pesawat yang sama atau berbeda atau dengan nomor penerbangan yang sama atau berbeda—dari Malaysia ke tujuan berikutnya, diperkecualikan dari pungutan tersebut selama periode transitnya tidak melebihi 12 jam.
Pengecualian pengenaan retribusi juga berlaku untuk setiap kru yang bertugas di atas kendaraan apa pun, termasuk pesawat atau kapal, dan siapa pun yang mengendarai kendaraan jenis apa pun untuk penggunaan pribadi, termasuk pesawat atau kapal.
Menurut perintah dari Menteri Keuangan, beberapa operator transportasi juga dibebaskan dari keharusan mendaftar dan membebankan pajak keberangkatan pada penumpang. Sebab, jika retribusi itu dibebankan terhadap penumpang akan berdampak pada kenaikan harga tiket.
Berdasarkan Departure Levy Act 2019 Section 9, siapa pun yang gagal membayar retribusi keberangkatan tersebut dapat didenda hingga RM500.000 (sekitar Rp 1,7 miliar) atau dipenjara hingga 3 tahun, atau bisa keduanya.
Seperti dilansir malaymail.com, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keberangkatan 2019 disahkan oleh Dewan Rakyat dan Dewan Negara tahun ini. Undang-undang baru itu disetujui Kerajaan Malaysia pada 3 Juli, diumumkan pada 17 Juli, dan mulai berjalan 1 September ini. (MG-dnl/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.