KEBIJAKAN PAJAK

Terapkan Pajak Karbon, 4 Hal Ini Jadi Perhatian Pemerintah

Dian Kurniati | Selasa, 02 November 2021 | 14:00 WIB
Terapkan Pajak Karbon, 4 Hal Ini Jadi Perhatian Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebutkan pemerintah setidaknya akan memperhatikan 4 hal dalam menerapkan pajak karbon.

Empat hal tersebut antara lain perkembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor usaha, dan kondisi ekonomi. Dari 4 hal itu, pemerintah akan memastikan penerapan pajak karbon demi kepentingan masyarakat.

"Dengan demikian, sistem pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia tidak hanya adil, tetapi juga terjangkau dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Febrio menuturkan pajak karbon telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, pengenaan pajak karbon menjadi instrumen penting yang digunakan pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim.

Dia menilai implementasi pajak karbon juga telah menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju. Beberapa negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon di antaranya Inggris, Jepang, dan Singapura.

Meski demikian, pemberlakuan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan momentum pemulihan setelah pandemi Covid-19 tetap berlanjut.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Pemerintah akan melakukan transisi yang tepat agar pengenaan pajak karbon tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," ujar Febrio.

Pemerintah melalui UU HPP akan mengenakan pajak karbon menggunakan mekanisme pajak karbon dengan berdasarkan cap, trade, and tax. Tarif yang ditetapkan senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada PLTU batu bara mulai April 2022. Indonesia menargetkan emisi karbon turun 29% dengan kemampuan sendiri dan turun 41% dengan dukungan internasional pada 2030, serta net zero emission (NZE) pada 2060. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 November 2021 | 14:08 WIB

Penggunaan cap, trade, dan tax sangat baik untuk dilakukan karena akan mempertimbangkan seluruh stakeholders serta pajak karbon sendiri akan menudukung pemanfaatan teknologi hijau

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja