PMK 172/2023

Terapkan ALP, Begini Ketentuan Tahapan Pendahuluan atas Transaksi Jasa

Muhamad Wildan | Senin, 15 Januari 2024 | 12:30 WIB
Terapkan ALP, Begini Ketentuan Tahapan Pendahuluan atas Transaksi Jasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 turut memerinci ketentuan tahapan pendahuluan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP) atas transaksi jasa.

Transaksi jasa termasuk salah satu dari 7 jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu yang penerapan ALP-nya harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Dalam tahapan ini, wajib pajak harus membuktikan transaksi jasa bukanlah shareholder activity.

"Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa…meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut…bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder activity)," bunyi pasal 13 ayat (1) huruf d, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Biaya sehubungan dengan transaksi jasa yang tidak memenuhi pembuktian bahwa jasa tersebut bukan merupakan shareholder activity diperinci dalam Pasal 13 ayat (2) PMK 172/2023. Terdapat 6 jenis yang tertuang dalam PMK 172/2023 tersebut.

Pertama, biaya jasa terkait dengan administrasi entitas induk seperti biaya sehubungan rapat pemegang saham entitas induk, biaya jasa sehubungan penerbitan saham entitas induk, biaya jasa sehubungan pencatatan saham entitas induk di bursa efek, dan biaya jasa sehubungan dengan terkait pengurus entitas induk.

Kedua, biaya jasa terkait dengan kewajiban pelaporan entitas induk, termasuk biaya jasa penyusunan laporan keuangan, biaya jasa penyusunan laporan audit, dan biaya jasa penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ketiga, biaya jasa terkait dengan perolehan dana atau modal yang digunakan untuk pengambilalihan kepemilikan oleh entitas induk. Keempat, biaya jasa terkait dengan kepatuhan entitas induk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, biaya jasa terkait dengan perlindungan kepemilikan modal entitas induk pada perusahaan anak. Keenam, biaya jasa terkait dengan tata kelola grup usaha secara keseluruhan.

Sebagai informasi, transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi hubungan istimewa tertentu antara lain transaksi jasa, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, transaksi keuangan terkait pinjaman, transaksi keuangan lainnya, transaksi pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Bila wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan maka transaksi tersebut dianggap tidak memenuhi ALP.

"Dalam hal berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha…diketahui bahwa…wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan…, dirjen pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak," bunyi pasal 36 ayat (5). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP