Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 turut memerinci ketentuan tahapan pendahuluan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP) atas transaksi jasa.
Transaksi jasa termasuk salah satu dari 7 jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu yang penerapan ALP-nya harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Dalam tahapan ini, wajib pajak harus membuktikan transaksi jasa bukanlah shareholder activity.
"Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa…meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut…bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder activity)," bunyi pasal 13 ayat (1) huruf d, dikutip pada Senin (15/1/2024).
Biaya sehubungan dengan transaksi jasa yang tidak memenuhi pembuktian bahwa jasa tersebut bukan merupakan shareholder activity diperinci dalam Pasal 13 ayat (2) PMK 172/2023. Terdapat 6 jenis yang tertuang dalam PMK 172/2023 tersebut.
Pertama, biaya jasa terkait dengan administrasi entitas induk seperti biaya sehubungan rapat pemegang saham entitas induk, biaya jasa sehubungan penerbitan saham entitas induk, biaya jasa sehubungan pencatatan saham entitas induk di bursa efek, dan biaya jasa sehubungan dengan terkait pengurus entitas induk.
Kedua, biaya jasa terkait dengan kewajiban pelaporan entitas induk, termasuk biaya jasa penyusunan laporan keuangan, biaya jasa penyusunan laporan audit, dan biaya jasa penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk.
Ketiga, biaya jasa terkait dengan perolehan dana atau modal yang digunakan untuk pengambilalihan kepemilikan oleh entitas induk. Keempat, biaya jasa terkait dengan kepatuhan entitas induk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, biaya jasa terkait dengan perlindungan kepemilikan modal entitas induk pada perusahaan anak. Keenam, biaya jasa terkait dengan tata kelola grup usaha secara keseluruhan.
Sebagai informasi, transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi hubungan istimewa tertentu antara lain transaksi jasa, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, transaksi keuangan terkait pinjaman, transaksi keuangan lainnya, transaksi pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya.
Bila wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan maka transaksi tersebut dianggap tidak memenuhi ALP.
"Dalam hal berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha…diketahui bahwa…wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan…, dirjen pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak," bunyi pasal 36 ayat (5). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.