PMK 82/2021

Terakhir Hari Ini! UMKM Jangan Lupa Sampaikan Laporan Insentif PPh DTP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Agustus 2021 | 14:19 WIB
Terakhir Hari Ini! UMKM Jangan Lupa Sampaikan Laporan Insentif PPh DTP

Tampilan aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak pada layanan e-reporting insentif Covid-19 yang tersedia di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Jumat (20/8/2021), merupakan batas terakhir penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) masa pajak Juli 2021 melalui DJP Online.

Sesuai dengan PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021, penyampaian laporan realisasi PPh final DTP paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Artinya, untuk pemanfaatan masa pajak Juli 2021 harus disampaikan paling lambat hari ini.

“Wajib pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi … sampai dengan batas waktu … tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah … untuk masa pajak yang bersangkutan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (6) PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam PMK 82/2021 sudah tersedia dalam layanan e-reporting insentif Covid-19 di DJP Online.

Wajib pajak yang belum memiliki Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 juga bisa langsung memanfaatkan insentif PPh final DTP. Penyampaian laporan realisasi dapat diperlakukan sebagai pengajuan Suket PP 23/2018.

Namun demikian, penghilangan kewajiban pengajuan Suket PP 23/2018 adalah untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Simak ‘Ini Simulasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk WP Setor Sendiri’.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Suket PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Suket PP 23/2020 tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM. Simak pula ‘Simulasi PPh UMKM Ditanggung Pemerintah Jika Melibatkan Pemotong Pajak’.

Ditjen Pajak (DJP) mengungkap jumlah UMKM di Indonesia pada saat ini mencapai 65 juta. Namun, UMKM yang sudah memanfaatkan insentif PPh final DTP baru sekitar 15% atau 9,8 juta. Melalui PMK 82/2021, waktu pemberian insentif pajak telah diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

“Insentif pajak bagi UMKM masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Dalam program insentif ini, para pelaku UMKM akan mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6