Tampilan aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak pada layanan e-reporting insentif Covid-19 yang tersedia di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Jumat (20/8/2021), merupakan batas terakhir penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) masa pajak Juli 2021 melalui DJP Online.
Sesuai dengan PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021, penyampaian laporan realisasi PPh final DTP paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Artinya, untuk pemanfaatan masa pajak Juli 2021 harus disampaikan paling lambat hari ini.
“Wajib pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi … sampai dengan batas waktu … tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah … untuk masa pajak yang bersangkutan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (6) PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021.
Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam PMK 82/2021 sudah tersedia dalam layanan e-reporting insentif Covid-19 di DJP Online.
Wajib pajak yang belum memiliki Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 juga bisa langsung memanfaatkan insentif PPh final DTP. Penyampaian laporan realisasi dapat diperlakukan sebagai pengajuan Suket PP 23/2018.
Namun demikian, penghilangan kewajiban pengajuan Suket PP 23/2018 adalah untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Simak ‘Ini Simulasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk WP Setor Sendiri’.
Suket PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Suket PP 23/2020 tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM. Simak pula ‘Simulasi PPh UMKM Ditanggung Pemerintah Jika Melibatkan Pemotong Pajak’.
Ditjen Pajak (DJP) mengungkap jumlah UMKM di Indonesia pada saat ini mencapai 65 juta. Namun, UMKM yang sudah memanfaatkan insentif PPh final DTP baru sekitar 15% atau 9,8 juta. Melalui PMK 82/2021, waktu pemberian insentif pajak telah diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
“Insentif pajak bagi UMKM masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Dalam program insentif ini, para pelaku UMKM akan mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.