Ilustrasi. Foto pemandangan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz
JAKARTA, DDTCNews - Batas terakhir penyampaian pemberitahuan pemanfaatan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Oktober jatuh pada hari ini, Senin (15/11/2021).
Ketentuan tersebut berlaku untuk wajib pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditambahkan berdasarkan pada PMK 149/2021. Seperti diketahui, PMK 149/2021 menambah jumlah KLU yang berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 mulai masa pajak Oktober 2021.
“Wajib pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan …, dapat memanfaatkan insentif … sejak masa pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan … sampai dengan tanggal 15 November 2021,” bunyi penggalan Pasal Pasal 19B PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021.
Batas akhir tersebut merupakan ketentuan yang diatur dalam PMK 149/2021 khusus wajib pajak dengan KLU baru ditambahkan dan mulai masa pajak Oktober 2021. Adapun sesuai dengan ketentuan umum, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan.
Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dalam PMK 149/2021 pada DJP Online. Menu Info KSWP DJP Online sudah memuat pemberitahuan fasilitas pengurang pajak penghasilan PPh Pasal 25 (PMK 149/2021).
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Seperti diketahui, melalui PMK 149/2021, pemerintah menambah jumlah sektor penerima sejumlah insentif, termasuk pengurangan 50% angsuran PPh Pasal Pasal 25. Beleid ini merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi dengan PMK 82/2021.
Sebelumnya, melalui PMK 82/2021, pemerintah mengurangi jumlah sektor yang boleh memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak Juli 2021 hingga Desember 2021 menjadi 216 KLU. Pada PMK 9/2021, pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 diberikan untuk 1.018 KLU.
Sekarang, melalui PMK 149/2021, pemerintah menambahkan jumlah sektor menjadi 481 KLU. Insentif ini tetap tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan KITE dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.