KEPATUHAN PAJAK

Tentukan Wajib Pajak Cukup Diawasi atau Diperiksa, DJP Pakai Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2023 | 07:30 WIB
Tentukan Wajib Pajak Cukup Diawasi atau Diperiksa, DJP Pakai Ini

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Berbekal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Ditjen Pajak (DJP) akan menentukan sasaran pengawasan atau pemeriksaan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam proses bisnis yang selama ini dijalankan, seluruh pelaporan SPT Tahunan akan diteliti. Otoritas akan mencocokkan informasi dalam SPT Tahunan dengan data yang dimilikinya.

“Kami gunakan compliance risk management untuk menentukan terhadap wajib pajak apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suryo dalam konferensi pers belum lama ini, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Adapun CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Proses yang dimaksud meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, serta mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan pada perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Adapun CRM ditujukan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan menjadi alat bantu dalam pengambilan keputusan. Sebagai alat bantu, CRM didesain untuk memperhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari setiap WP.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Secara lebih terperinci, risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan itu terdiri atas risiko pendaftaran (registration), pelaporan (filing), pembayaran pajak (payment), dan kebenaran pelaporan (correct reporting). Simak ‘Apa Itu CRM?’.

Peningkatan kualitas data pada CRM salah satunya dilakukan dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga. Dalam hal ini, DJP telah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Sejauh ini, DJP telah memiliki 9 CRM, yakni CRM pemeriksaan dan pengawasan, CRM ekstensifikasi, CRM penagihan, CRM transfer pricing, CRM edukasi perpajakan, CRM penilaian, CRM penegakan hukum, CRM pelayanan, serta CRM keberatan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya