AMERIKA SERIKAT

Tenggat Waktu Lapor Pajak Diperpanjang Demi Fokus Antisipasi Corona

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 14 Maret 2020 | 09:00 WIB
Tenggat Waktu Lapor Pajak Diperpanjang Demi Fokus Antisipasi Corona

Presiden AS Donald Trump

WASHINGTON, DDTCNews—Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menginstruksikan Departemen Keuangan mengizinkan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang terkena efek virus corona untuk menunda pembayaran dan pelaporan pajaknya.

Trump menggunakan wewenang darurat (emergency authority) dalam penundaan itu. Senat AS juga sepakat dengan Trump dan mengirimkan surat kepada Internal Revenue Service (IRS) untuk memperpanjang tenggat waktu pelaporan.

“Kami mendesak IRS untuk bertindak cepat dan mengeliminasi salah sumber stres yang dihadapi wajib pajak selama krisis virus Corona ini,” demikian kutipan surat itu, Jumat (13/3/2020)

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Surat yang ditandatangani oleh Bob Menendez dan Patty Murray tersebut ditujukan kepada Komisaris IRS Charles Rettig. Melalui surat itu, Senat ingin rakyat Amerika tidak perlu khawatir akan batas waktu pelaporan pajak.

Apalagi, virus corona saat ini tengah merebak di AS dan menginfeksi lebih dari 1.000 orang. Senat menilai lebih baik setiap keluarga di AS saat ini berfokus pada kesehatan keluarga dan kesehatan publik bukan justru khawatir dengan tenggat waktu pelaporan.

“Rakyat AS seharusnya tidak perlu mengkhawatirkan batas waktu pelaporan pajak di tengah situasi darurat yang mengancam kesehatan masyarakat," tulis Menendez dan Murray dalam surat tersebut.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Selain Senat, Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin juga merekomendasikan hal yang sama pada Kongres. Mnuchin menyebut penundaan ini dapat mengembalikan dana senilai lebih dari US$200 miliar dalam perekonomian.

Penundaan, kata Mnuchin, tidak ditujukan pada WP Badan dan WP orang pribadi yang super kaya. Namun, Menkeu tak menjabarkan lebih detail tentang batas yang baru ataupun ambang batas aset yang memenuhi syarat untuk memperoleh penundaan.

Mnuchin juga berharap IRS mengesampingkan pengenaan sanksi bunga ataupun sanksi lainnya. Untuk diketahui, aturan yang berlaku saat ini memperbolehkan penundaan dengan syarat membayar terlebih dahulu atas taksiran jumlah pajaknya.

“Penundaan ini akan mencakup hampir seluruh warga Amerika, kecuali mereka yang super kaya,” ujar Mnuchin seperti dilansir WTHR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses