AMERIKA SERIKAT

Tenggat Waktu Lapor Pajak Diperpanjang Demi Fokus Antisipasi Corona

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 14 Maret 2020 | 09:00 WIB
Tenggat Waktu Lapor Pajak Diperpanjang Demi Fokus Antisipasi Corona

Presiden AS Donald Trump

WASHINGTON, DDTCNews—Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menginstruksikan Departemen Keuangan mengizinkan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang terkena efek virus corona untuk menunda pembayaran dan pelaporan pajaknya.

Trump menggunakan wewenang darurat (emergency authority) dalam penundaan itu. Senat AS juga sepakat dengan Trump dan mengirimkan surat kepada Internal Revenue Service (IRS) untuk memperpanjang tenggat waktu pelaporan.

“Kami mendesak IRS untuk bertindak cepat dan mengeliminasi salah sumber stres yang dihadapi wajib pajak selama krisis virus Corona ini,” demikian kutipan surat itu, Jumat (13/3/2020)

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Surat yang ditandatangani oleh Bob Menendez dan Patty Murray tersebut ditujukan kepada Komisaris IRS Charles Rettig. Melalui surat itu, Senat ingin rakyat Amerika tidak perlu khawatir akan batas waktu pelaporan pajak.

Apalagi, virus corona saat ini tengah merebak di AS dan menginfeksi lebih dari 1.000 orang. Senat menilai lebih baik setiap keluarga di AS saat ini berfokus pada kesehatan keluarga dan kesehatan publik bukan justru khawatir dengan tenggat waktu pelaporan.

“Rakyat AS seharusnya tidak perlu mengkhawatirkan batas waktu pelaporan pajak di tengah situasi darurat yang mengancam kesehatan masyarakat," tulis Menendez dan Murray dalam surat tersebut.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain Senat, Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin juga merekomendasikan hal yang sama pada Kongres. Mnuchin menyebut penundaan ini dapat mengembalikan dana senilai lebih dari US$200 miliar dalam perekonomian.

Penundaan, kata Mnuchin, tidak ditujukan pada WP Badan dan WP orang pribadi yang super kaya. Namun, Menkeu tak menjabarkan lebih detail tentang batas yang baru ataupun ambang batas aset yang memenuhi syarat untuk memperoleh penundaan.

Mnuchin juga berharap IRS mengesampingkan pengenaan sanksi bunga ataupun sanksi lainnya. Untuk diketahui, aturan yang berlaku saat ini memperbolehkan penundaan dengan syarat membayar terlebih dahulu atas taksiran jumlah pajaknya.

“Penundaan ini akan mencakup hampir seluruh warga Amerika, kecuali mereka yang super kaya,” ujar Mnuchin seperti dilansir WTHR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?