FILIPINA

Tenggat Pelaporan SPT Diperpanjang Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Mei 2020 | 10:19 WIB
Tenggat Pelaporan SPT Diperpanjang Lagi

MANILA, DDTCNews— Biro Pendapatan Internal (Bureau of Internal Revenue/BIR) Filipina kembali memperpanjang tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) badan dari sebelumnya berakhir 30 Mei menjadi 14 Juni 2020.

Komisaris BIR Caesar Dulay dan Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez III mengeluarkan Peraturan Pendapatan No.11/2020 akhir pekan lalu, yang memperpanjang pengajuan pengembalian SPT pajak penghasilan badan dan penyelesaian tugas lainnya untuk ketiga kalinya.

Dengan perpanjangan ini, pembayaran pajak untuk 2019 masih dapat diselesaikan sampai 14 Juni 2020. “Ini berarti wajib pajak dapat menyerahkan SPT tahunan dan menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2019 hingga bulan depan tanpa ada penalti,” kata pernyataan resmi BIR, Sabtu (2/4/2020).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Sebelumnya BIR telah memperpanjang pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2019 menjadi 30 Mei 2020. Itu merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya memperpanjang tenggat menjadi 15 Mei 2020 dari ketentuan awal setiap 15 April.

Perpanjangan tenggat ini memberikan lebih banyak waktu bagi wajib pajak menyelesaikan kewajiban pajaknya tahun 2019 di tengah karantina yang berlaku di Filipina. Meski begitu, keputusan tersebut berimbas terhadap target penerimaan pajak.

Menurut Departemen Keuangan Filipina, perpanjangan tenggat pelaporan SPT tersebut menyebabkan selisih antara realisasi dan target pengumpulan pajak atau shortfall menjadi ₱145 miliar tahun ini atau sekitar Rp45 triliun.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Alhasil, besar kemungkinan belanja pemerintah saat ini menjadi terbatas, terutama untuk belanja subsidi dan stimulus ekonomi lainnya dalam rangka penanganan dampak virus Corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.

Di Filipina, karyawan, pengusaha, atau korporasi biasanya ramai mendatangi kantor pelayanan pajak untuk melapor SPT menjelang tanggal jatuh tempo, meski pembayaran pajak telah dibayar pada awal Januari.

Pejabat otoritas lantas meminta para wajib pajak segera menyelesaikan pelaporan SPT lebih cepat dari tenggat waktu, sekaligus mengimbau wajib pajak untuk menghindari kerumunan sesuai protokol social distancing di tengah pandemi.

Selain SPT, seperti dilansir cnnphilippines.com, penyerahan dokumen pajak lainnya juga diperpanjang seperti laporan bulanan dan kuartalan tentang restitusi pajak, pemotongan pajak, deklarasi pajak pertambahan nilai (PPN), dan laporan penjualan wajib pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya