FILIPINA

Tenggat Pelaporan SPT Diperpanjang Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Mei 2020 | 10:19 WIB
Tenggat Pelaporan SPT Diperpanjang Lagi

MANILA, DDTCNews— Biro Pendapatan Internal (Bureau of Internal Revenue/BIR) Filipina kembali memperpanjang tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) badan dari sebelumnya berakhir 30 Mei menjadi 14 Juni 2020.

Komisaris BIR Caesar Dulay dan Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez III mengeluarkan Peraturan Pendapatan No.11/2020 akhir pekan lalu, yang memperpanjang pengajuan pengembalian SPT pajak penghasilan badan dan penyelesaian tugas lainnya untuk ketiga kalinya.

Dengan perpanjangan ini, pembayaran pajak untuk 2019 masih dapat diselesaikan sampai 14 Juni 2020. “Ini berarti wajib pajak dapat menyerahkan SPT tahunan dan menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2019 hingga bulan depan tanpa ada penalti,” kata pernyataan resmi BIR, Sabtu (2/4/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Sebelumnya BIR telah memperpanjang pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2019 menjadi 30 Mei 2020. Itu merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya memperpanjang tenggat menjadi 15 Mei 2020 dari ketentuan awal setiap 15 April.

Perpanjangan tenggat ini memberikan lebih banyak waktu bagi wajib pajak menyelesaikan kewajiban pajaknya tahun 2019 di tengah karantina yang berlaku di Filipina. Meski begitu, keputusan tersebut berimbas terhadap target penerimaan pajak.

Menurut Departemen Keuangan Filipina, perpanjangan tenggat pelaporan SPT tersebut menyebabkan selisih antara realisasi dan target pengumpulan pajak atau shortfall menjadi ₱145 miliar tahun ini atau sekitar Rp45 triliun.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Alhasil, besar kemungkinan belanja pemerintah saat ini menjadi terbatas, terutama untuk belanja subsidi dan stimulus ekonomi lainnya dalam rangka penanganan dampak virus Corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.

Di Filipina, karyawan, pengusaha, atau korporasi biasanya ramai mendatangi kantor pelayanan pajak untuk melapor SPT menjelang tanggal jatuh tempo, meski pembayaran pajak telah dibayar pada awal Januari.

Pejabat otoritas lantas meminta para wajib pajak segera menyelesaikan pelaporan SPT lebih cepat dari tenggat waktu, sekaligus mengimbau wajib pajak untuk menghindari kerumunan sesuai protokol social distancing di tengah pandemi.

Selain SPT, seperti dilansir cnnphilippines.com, penyerahan dokumen pajak lainnya juga diperpanjang seperti laporan bulanan dan kuartalan tentang restitusi pajak, pemotongan pajak, deklarasi pajak pertambahan nilai (PPN), dan laporan penjualan wajib pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN