FILIPINA

Tenggat Pelaporan SPT Diperpanjang Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Mei 2020 | 10:19 WIB
Tenggat Pelaporan SPT Diperpanjang Lagi

MANILA, DDTCNews— Biro Pendapatan Internal (Bureau of Internal Revenue/BIR) Filipina kembali memperpanjang tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) badan dari sebelumnya berakhir 30 Mei menjadi 14 Juni 2020.

Komisaris BIR Caesar Dulay dan Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez III mengeluarkan Peraturan Pendapatan No.11/2020 akhir pekan lalu, yang memperpanjang pengajuan pengembalian SPT pajak penghasilan badan dan penyelesaian tugas lainnya untuk ketiga kalinya.

Dengan perpanjangan ini, pembayaran pajak untuk 2019 masih dapat diselesaikan sampai 14 Juni 2020. “Ini berarti wajib pajak dapat menyerahkan SPT tahunan dan menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2019 hingga bulan depan tanpa ada penalti,” kata pernyataan resmi BIR, Sabtu (2/4/2020).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sebelumnya BIR telah memperpanjang pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2019 menjadi 30 Mei 2020. Itu merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya memperpanjang tenggat menjadi 15 Mei 2020 dari ketentuan awal setiap 15 April.

Perpanjangan tenggat ini memberikan lebih banyak waktu bagi wajib pajak menyelesaikan kewajiban pajaknya tahun 2019 di tengah karantina yang berlaku di Filipina. Meski begitu, keputusan tersebut berimbas terhadap target penerimaan pajak.

Menurut Departemen Keuangan Filipina, perpanjangan tenggat pelaporan SPT tersebut menyebabkan selisih antara realisasi dan target pengumpulan pajak atau shortfall menjadi ₱145 miliar tahun ini atau sekitar Rp45 triliun.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Alhasil, besar kemungkinan belanja pemerintah saat ini menjadi terbatas, terutama untuk belanja subsidi dan stimulus ekonomi lainnya dalam rangka penanganan dampak virus Corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.

Di Filipina, karyawan, pengusaha, atau korporasi biasanya ramai mendatangi kantor pelayanan pajak untuk melapor SPT menjelang tanggal jatuh tempo, meski pembayaran pajak telah dibayar pada awal Januari.

Pejabat otoritas lantas meminta para wajib pajak segera menyelesaikan pelaporan SPT lebih cepat dari tenggat waktu, sekaligus mengimbau wajib pajak untuk menghindari kerumunan sesuai protokol social distancing di tengah pandemi.

Selain SPT, seperti dilansir cnnphilippines.com, penyerahan dokumen pajak lainnya juga diperpanjang seperti laporan bulanan dan kuartalan tentang restitusi pajak, pemotongan pajak, deklarasi pajak pertambahan nilai (PPN), dan laporan penjualan wajib pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah