ADMINISTRASI PAJAK

Tempat-Tempat yang Tidak Bisa Dipilih untuk Pemusatan PPN Terutang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Tempat-Tempat yang Tidak Bisa Dipilih untuk Pemusatan PPN Terutang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tak semua tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang atau Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PER-11/PJ/2020, tempat yang dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang merupakan tempat PPN Terutang di mana pengusaha di tempat itu telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“[Sementara itu,] Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat PPN Terutang di mana pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PER-11/PJ/2020, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selanjutnya, terdapat beberapa tempat yang tidak dapat dipilih PKP sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang atau Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan antara lain berada di tempat penimbunan berikat termasuk di dalamnya kawasan berikat.

Lalu, berada di kawasan ekonomi khusus; berada di kawasan bebas; berada di kawasan berfasilitas lainnya, tempat yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor; dan/atau memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan.

Tempat PPN Terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Tambahan informasi, Tempat PPN Terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang menjadi tempat PPN terutang.

Sementara itu, Tempat Pemusatan PPN Terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

PKP yang memiliki lebih dari 1 Tempat PPN Terutang dapat memilih 1 tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global