ADMINISTRASI PAJAK

Tempat-Tempat yang Tidak Bisa Dipilih untuk Pemusatan PPN Terutang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Tempat-Tempat yang Tidak Bisa Dipilih untuk Pemusatan PPN Terutang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tak semua tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang atau Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PER-11/PJ/2020, tempat yang dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang merupakan tempat PPN Terutang di mana pengusaha di tempat itu telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“[Sementara itu,] Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat PPN Terutang di mana pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PER-11/PJ/2020, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selanjutnya, terdapat beberapa tempat yang tidak dapat dipilih PKP sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang atau Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan antara lain berada di tempat penimbunan berikat termasuk di dalamnya kawasan berikat.

Lalu, berada di kawasan ekonomi khusus; berada di kawasan bebas; berada di kawasan berfasilitas lainnya, tempat yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor; dan/atau memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan.

Tempat PPN Terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tambahan informasi, Tempat PPN Terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang menjadi tempat PPN terutang.

Sementara itu, Tempat Pemusatan PPN Terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

PKP yang memiliki lebih dari 1 Tempat PPN Terutang dapat memilih 1 tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan