Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Tak semua tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang atau Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PER-11/PJ/2020, tempat yang dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang merupakan tempat PPN Terutang di mana pengusaha di tempat itu telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
“[Sementara itu,] Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat PPN Terutang di mana pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PER-11/PJ/2020, dikutip pada Jumat (4/8/2023).
Selanjutnya, terdapat beberapa tempat yang tidak dapat dipilih PKP sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang atau Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan antara lain berada di tempat penimbunan berikat termasuk di dalamnya kawasan berikat.
Lalu, berada di kawasan ekonomi khusus; berada di kawasan bebas; berada di kawasan berfasilitas lainnya, tempat yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor; dan/atau memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan.
Tempat PPN Terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.
Tambahan informasi, Tempat PPN Terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang menjadi tempat PPN terutang.
Sementara itu, Tempat Pemusatan PPN Terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
PKP yang memiliki lebih dari 1 Tempat PPN Terutang dapat memilih 1 tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.