KEBIJAKAN PAJAK

Telat Lapor SPT & Kurang Bayar Pajak? Siap-Siap Dapat Surat dari DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Mei 2022 | 13:00 WIB
Telat Lapor SPT & Kurang Bayar Pajak? Siap-Siap Dapat Surat dari DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dan memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak berpotensi menerima surat imbauan dari Ditjen Pajak (DJP)

Surat imbauan yang dikirimkan otoritas pajak kepada wajib pajak tersebut merupakan tindak lanjut atas penelitian kepatuhan formal yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) terhadap seluruh wajib pajak.

"Surat imbauan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak yang…memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Surat imbauan juga dikirimkan kepada wajib pajak apabila timbul kekurangan angsuran pajak akibat perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan atau bila wajib pajak melakukan pembetulan SPT yang mengakibatkan angsuran pajak tahun berjalan menjadi lebih besar.

Untuk diketahui, PPh Pasal 25 merupakan pajak yang diangsur sendiri oleh wajib pajak setiap bulan. PPh Pasal 25 dibayar setiap bulan sebesar PPh terutang berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya dikurangi dengan PPh yang dipotong oleh pihak lain dan kredit pajak dibagi 12.

Apabila wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulan pada tahun pajak berjalan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar pada tahun lalu.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam pelaksanaannya, PPh Pasal 25 harus disetorkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. SPT Masa PPh juga harus disampaikan pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 berpotensi dikenai sanksi bunga ditambah dengan uplift factor sesuai dengan UU KUP. Keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh juga dikenai sanksi berupa denda senilai Rp100.000,00. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?