DATA PERPAJAKAN

Teken MoU dengan PLN, Ditjen Pajak Incar Perluasan Basis Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Januari 2020 | 17:35 WIB
Teken MoU dengan PLN, Ditjen Pajak Incar Perluasan Basis Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengincar perluasan basis pajak dari hasil penandatanganan nota kesepahaman antara otoritas pajak dengan PLN terkait integrasi data perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan integrasi data tersebut bisa membantu DJP memperluas basis pajak. Pasalnya, otoritas tidak hanya memantau transaksi PLN, namun juga memantau transaksi dari rekanan-rekanan PLN.

"Kami sampaikan bahwa satu sisi kami coba awasi yang bersangkutan (PLN) kemudian juga pihak lain yang transaksinya terekam dalam e-faktur misalnya," katanya di Kantor Pusat PLN, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tak hanya itu, lanjut Suryo, integrasi data perpajakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga kepatuhan PLN sebagai wajib pajak, sekaligus menekan potensi sengketa pajak antara PLN dengan otoritas pajak.

PLN menjadi BUMN kedua yang mengintegrasikan data perpajakan dengan DJP. Perusahaan pelat merah tersebut mengikuti jejak Pertamina yang sudah terlebih dahulu melakukan integrasi data dengan otoritas pajak.

PLN akan melakukan ujicoba unifikasi SPT Masa untuk beberapa jenis pajak. Selain itu, DJP juga memiliki akses terhadap setiap e-faktur yang diterbitkan PLN dengan lawan transaksinya secara real time alias langsung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan