DATA PERPAJAKAN

Teken MoU dengan PLN, Ditjen Pajak Incar Perluasan Basis Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Januari 2020 | 17:35 WIB
Teken MoU dengan PLN, Ditjen Pajak Incar Perluasan Basis Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengincar perluasan basis pajak dari hasil penandatanganan nota kesepahaman antara otoritas pajak dengan PLN terkait integrasi data perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan integrasi data tersebut bisa membantu DJP memperluas basis pajak. Pasalnya, otoritas tidak hanya memantau transaksi PLN, namun juga memantau transaksi dari rekanan-rekanan PLN.

"Kami sampaikan bahwa satu sisi kami coba awasi yang bersangkutan (PLN) kemudian juga pihak lain yang transaksinya terekam dalam e-faktur misalnya," katanya di Kantor Pusat PLN, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Tak hanya itu, lanjut Suryo, integrasi data perpajakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga kepatuhan PLN sebagai wajib pajak, sekaligus menekan potensi sengketa pajak antara PLN dengan otoritas pajak.

PLN menjadi BUMN kedua yang mengintegrasikan data perpajakan dengan DJP. Perusahaan pelat merah tersebut mengikuti jejak Pertamina yang sudah terlebih dahulu melakukan integrasi data dengan otoritas pajak.

PLN akan melakukan ujicoba unifikasi SPT Masa untuk beberapa jenis pajak. Selain itu, DJP juga memiliki akses terhadap setiap e-faktur yang diterbitkan PLN dengan lawan transaksinya secara real time alias langsung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6