Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak dan Australian Taxation Office (ATO) menyepakati nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) mengenai pertukaran informasi secara otomatis atas bukti pemotongan PPh.
MoU antara kedua instansi tersebut ditandatangani secara terpisah, yakni pada 11 Agustus 2020 di Kantor Pusat DJP dan di Australia pada 19 Agustus 2020. MoU mulai berlaku efektif sejak 19 Agustus 2020.
"MoU dibentuk sebagai ketentuan pelaksanaan pasal pertukaran informasi pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda [P3B] Indonesia dan Australia," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (8/9/2020).
MoU tersebut menjadi landasan hukum pelaksanaan pertukaran informasi bukti pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak Indonesia oleh subjek pajak Australia atau sebaliknya.
Dengan MoU tersebut, DJP bisa menerima informasi mengenai penghasilan wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia. Adapun pertukaran informasi tersebut bakal dilaksanakan secara rutin setiap tahun.
Informasi ini membantu penerapan compliance risk management (CRM), pengawasan kepatuhan, hingga penegakan hukum. DJP berharap kesadaran wajib pajak makin meningkat, terutama terkait dengan pelaporan penghasilan dan aset di luar negeri.
Dalam jangka panjang, DJP berharap pertukaran informasi juga dapat memerangi praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang selama ini dilakukan dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset luar negeri.
"Kerja sama antara DJP dan ATO melalui pertukaran informasi di bidang perpajakan tersebut sejalan dengan komitmen global untuk mewujudkan transparansi di bidang perpajakan," jelas DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.