KEBIJAKAN PAJAK

Teken MoU dengan Australia, DJP Kejar Data Bukti Pemotongan PPh

Muhamad Wildan | Selasa, 08 September 2020 | 13:40 WIB
Teken MoU dengan Australia, DJP Kejar Data Bukti Pemotongan PPh

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak dan Australian Taxation Office (ATO) menyepakati nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) mengenai pertukaran informasi secara otomatis atas bukti pemotongan PPh.

MoU antara kedua instansi tersebut ditandatangani secara terpisah, yakni pada 11 Agustus 2020 di Kantor Pusat DJP dan di Australia pada 19 Agustus 2020. MoU mulai berlaku efektif sejak 19 Agustus 2020.

"MoU dibentuk sebagai ketentuan pelaksanaan pasal pertukaran informasi pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda [P3B] Indonesia dan Australia," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

MoU tersebut menjadi landasan hukum pelaksanaan pertukaran informasi bukti pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak Indonesia oleh subjek pajak Australia atau sebaliknya.

Dengan MoU tersebut, DJP bisa menerima informasi mengenai penghasilan wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia. Adapun pertukaran informasi tersebut bakal dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

Informasi ini membantu penerapan compliance risk management (CRM), pengawasan kepatuhan, hingga penegakan hukum. DJP berharap kesadaran wajib pajak makin meningkat, terutama terkait dengan pelaporan penghasilan dan aset di luar negeri.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dalam jangka panjang, DJP berharap pertukaran informasi juga dapat memerangi praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang selama ini dilakukan dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset luar negeri.

"Kerja sama antara DJP dan ATO melalui pertukaran informasi di bidang perpajakan tersebut sejalan dengan komitmen global untuk mewujudkan transparansi di bidang perpajakan," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata