KOREA SELATAN

Tekan Spekulan, Tarif Pajak Properti Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 17:34 WIB
Tekan Spekulan, Tarif Pajak Properti Dinaikkan

(Foto: news.mk.co.kr)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana untuk menaikkan tarif pajak properti khususnya properti yang bernilai tinggi. Kabarnya, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menahan aksi spekulan harga properti.

Menteri Keuangan Korea Selatan Kim Dong-yeon mengatakan tarif pajak properti yang pada awalnya 0,5%-2% untuk nilai properti di atas KRW600 juta atau Rp7,93 miliar, akan dinaikkan hingga 3,2%.

“Pemajakan ini menarget spekulator dan warga yang memiliki banyak rumah, sekaligus melindungi warga yang hanya memiliki satu unit rumah,” ujarnya di Seoul, Jumat (14/9).

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Lebih lanjut, skema pemajakan itu berlaku kepada warga yang memiliki rumah melebihi 3 unit, pemiliknya akan dikenakan pajak sebesar 3,2% atau naik dari tarif maksimal yang sebelumnya berlaku yaitu hanya 2% saja.

Di samping itu, pemerintah juga akan membangun 300 ribu unit rumah baru di daerah metropolitan Seoul. Dilansir dari businesstimes.com.sg, langkah itu dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar terhadap hunian di Korea Selatan.

Kim Dong-Yeon juga menjelaskan peningkatan tarif pajak ini perlu dilakukan karena harga rata-rata apartemen di Seoul tercatat melebihi KRW600 juta pada tahun 2017 dan terus meningkat. Padahal pemerintah baru menaikkan tarif pajak keuntungan modal (capital gain tax) pada Agustus 2017.

Terlebih hingga saat ini harga apartemen di Seoul telah tumbuh 6,9%. Capaian ini merupakan pertumbuhan tercepat sejak tahun 2006 dan jauh mengungguli pertumbuhan harga properti secara nasional yang hanya 1,2%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN