KOREA SELATAN

Tekan Spekulan, Tarif Pajak Properti Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 17:34 WIB
Tekan Spekulan, Tarif Pajak Properti Dinaikkan

(Foto: news.mk.co.kr)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana untuk menaikkan tarif pajak properti khususnya properti yang bernilai tinggi. Kabarnya, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menahan aksi spekulan harga properti.

Menteri Keuangan Korea Selatan Kim Dong-yeon mengatakan tarif pajak properti yang pada awalnya 0,5%-2% untuk nilai properti di atas KRW600 juta atau Rp7,93 miliar, akan dinaikkan hingga 3,2%.

“Pemajakan ini menarget spekulator dan warga yang memiliki banyak rumah, sekaligus melindungi warga yang hanya memiliki satu unit rumah,” ujarnya di Seoul, Jumat (14/9).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Lebih lanjut, skema pemajakan itu berlaku kepada warga yang memiliki rumah melebihi 3 unit, pemiliknya akan dikenakan pajak sebesar 3,2% atau naik dari tarif maksimal yang sebelumnya berlaku yaitu hanya 2% saja.

Di samping itu, pemerintah juga akan membangun 300 ribu unit rumah baru di daerah metropolitan Seoul. Dilansir dari businesstimes.com.sg, langkah itu dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar terhadap hunian di Korea Selatan.

Kim Dong-Yeon juga menjelaskan peningkatan tarif pajak ini perlu dilakukan karena harga rata-rata apartemen di Seoul tercatat melebihi KRW600 juta pada tahun 2017 dan terus meningkat. Padahal pemerintah baru menaikkan tarif pajak keuntungan modal (capital gain tax) pada Agustus 2017.

Terlebih hingga saat ini harga apartemen di Seoul telah tumbuh 6,9%. Capaian ini merupakan pertumbuhan tercepat sejak tahun 2006 dan jauh mengungguli pertumbuhan harga properti secara nasional yang hanya 1,2%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses