KOREA SELATAN

Tekan Spekulan, Tarif Pajak Properti Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 17:34 WIB
Tekan Spekulan, Tarif Pajak Properti Dinaikkan

(Foto: news.mk.co.kr)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana untuk menaikkan tarif pajak properti khususnya properti yang bernilai tinggi. Kabarnya, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menahan aksi spekulan harga properti.

Menteri Keuangan Korea Selatan Kim Dong-yeon mengatakan tarif pajak properti yang pada awalnya 0,5%-2% untuk nilai properti di atas KRW600 juta atau Rp7,93 miliar, akan dinaikkan hingga 3,2%.

“Pemajakan ini menarget spekulator dan warga yang memiliki banyak rumah, sekaligus melindungi warga yang hanya memiliki satu unit rumah,” ujarnya di Seoul, Jumat (14/9).

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

Lebih lanjut, skema pemajakan itu berlaku kepada warga yang memiliki rumah melebihi 3 unit, pemiliknya akan dikenakan pajak sebesar 3,2% atau naik dari tarif maksimal yang sebelumnya berlaku yaitu hanya 2% saja.

Di samping itu, pemerintah juga akan membangun 300 ribu unit rumah baru di daerah metropolitan Seoul. Dilansir dari businesstimes.com.sg, langkah itu dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar terhadap hunian di Korea Selatan.

Kim Dong-Yeon juga menjelaskan peningkatan tarif pajak ini perlu dilakukan karena harga rata-rata apartemen di Seoul tercatat melebihi KRW600 juta pada tahun 2017 dan terus meningkat. Padahal pemerintah baru menaikkan tarif pajak keuntungan modal (capital gain tax) pada Agustus 2017.

Terlebih hingga saat ini harga apartemen di Seoul telah tumbuh 6,9%. Capaian ini merupakan pertumbuhan tercepat sejak tahun 2006 dan jauh mengungguli pertumbuhan harga properti secara nasional yang hanya 1,2%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?